Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi (KI) Pusat mengumumkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tidak akan dilaksanakan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional. Meski demikian, KI Pusat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh seluruh Badan Publik.
Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, dalam Media Briefing di Aula KI Pusat, menyatakan bahwa meskipun IKIP 2026 ditiadakan, komitmen terhadap transparansi tidak boleh menurun. “Kami berharap seluruh Badan Publik memahami bahwa IKIP tidak dilaksanakan tahun ini. Namun, keterbukaan informasi harus tetap dijalankan, sehingga saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, hasilnya lebih baik,” ujar Rospita pada Selasa (31/3/2026).
Peniadaan IKIP ini menjadi momen refleksi, terutama setelah melihat hasil IKIP Nasional 2025 yang hanya mencapai skor 66,43 atau kategori sedang. Data tersebut menunjukkan tantangan mendasar dalam keterbukaan informasi, seperti rendahnya literasi publik, keterbatasan kualitas informasi, kurangnya komitmen pimpinan, dan hambatan akses.
Rospita menambahkan bahwa masih banyak informasi yang seharusnya terbuka namun tercatat dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), menunjukkan bahwa budaya keterbukaan belum sepenuhnya tertanam di seluruh Badan Publik. Tahun 2026, meski tanpa indeks formal, justru menjadi momentum konsolidasi. KI Pusat mendorong setiap Badan Publik untuk menunjukkan komitmen secara mandiri.
Fokus utama adalah memastikan fondasi keterbukaan informasi tetap kokoh dan Badan Publik terus berinovasi dalam layanan informasi. “Kita ingin Indonesia siap saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, dengan lompatan kualitas yang lebih tinggi,” kata Rospita.
Di balik angka dan regulasi, ada cerita manusia. Pegawai Badan Publik yang setiap hari menyiapkan layanan informasi, staf PPID yang berjuang melayani masyarakat, hingga masyarakat sipil yang menuntut haknya atas informasi. Semua pihak ini menjadi bagian dari proses demokrasi yang nyata. Transparansi bukan sekadar kata, tapi praktik sehari-hari.
Tantangan literasi menjadi fokus utama. Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak untuk mengakses informasi. KI Pusat berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan haknya, mendorong partisipasi publik, dan memastikan kebijakan pemerintah lebih responsif.
Rospita menekankan pentingnya kerja sama media dan masyarakat sipil sebagai pengawas agar keterbukaan informasi tidak sekadar dokumen, tapi hidup dalam praktik. Tahun 2026 menjadi tahun pembuktian: Badan Publik harus menunjukkan komitmen nyata meski tanpa pengukuran formal.
KI Pusat melihat ini sebagai kesempatan memperkuat budaya transparansi di tingkat daerah, agar setiap provinsi dan instansi mampu berinovasi dalam penyampaian informasi. “Ini saat yang tepat untuk refleksi, evaluasi, dan peningkatan kualitas layanan informasi,” ujar Rospita.
Peniadaan IKIP juga membuka ruang bagi Badan Publik untuk memikirkan cara lebih kreatif menyampaikan informasi publik yang akurat dan mudah diakses. KI Pusat mengingatkan, transparansi bukan beban, tapi fondasi demokrasi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif.
Komisioner KI Pusat menekankan, setiap langkah kecil dalam keterbukaan informasi akan berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Staf PPID di seluruh Indonesia tetap menjadi garda depan dalam memastikan masyarakat menerima informasi yang dibutuhkan.
Tahun ini, perhatian KI Pusat juga tertuju pada inovasi digital, memanfaatkan platform online untuk meningkatkan akses informasi. KI Pusat mengajak masyarakat untuk memanfaatkan website, email, dan layanan publik lainnya sebagai jalur pengaduan dan permintaan informasi.
Selain itu, pengawasan aktif oleh media menjadi faktor penting agar prinsip keterbukaan dijalankan secara konsisten. Rospita menegaskan, peran media bukan hanya melaporkan, tapi juga mendorong reformasi layanan informasi.
KI Pusat juga melihat peniadaan IKIP sebagai kesempatan meningkatkan koordinasi pusat dan daerah. Setiap provinsi didorong untuk mandiri dalam pengelolaan informasi publik, menyiapkan data akurat dan mutakhir. Hal ini akan membantu saat IKIP kembali dilaksanakan pada 2027, dengan hasil yang lebih signifikan dan representatif.
Rospita menambahkan, KI Pusat tetap melakukan evaluasi internal dan menyiapkan strategi penguatan kapasitas PPID. Tahun 2026 menjadi ajang belajar bagi seluruh Badan Publik tentang pentingnya budaya transparansi. KI Pusat menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dengan budaya yang kuat, setiap informasi yang dibuka akan meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas pelayanan pemerintah. Peniadaan IKIP 2026 juga menjadi refleksi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen, bukan justru mengendurkan layanan informasi.
KI Pusat berharap tahun ini menjadi momentum konsolidasi dan penguatan fondasi budaya keterbukaan. Staf PPID di seluruh Indonesia diingatkan untuk terus melayani masyarakat dengan profesional dan transparan. KI Pusat juga menyiapkan panduan dan pelatihan agar Badan Publik semakin siap menghadapi evaluasi tahun depan.
Masyarakat diajak berperan aktif, memanfaatkan hak informasi untuk meningkatkan partisipasi dalam pengambilan kebijakan publik. Media dan komunitas sipil diharapkan terus mengawal implementasi keterbukaan, melaporkan praktik terbaik maupun hambatan di lapangan.
Rospita menekankan, efisiensi anggaran bukan alasan menurunkan kualitas layanan informasi. Setiap Badan Publik diharapkan mampu menunjukkan kreativitas dan inovasi dalam menyampaikan informasi. KI Pusat juga menekankan perlunya transparansi dalam anggaran, perencanaan, dan pelaksanaan program pemerintah.
Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh Badan Publik untuk membangun budaya keterbukaan yang berkelanjutan. Rospita menambahkan, penguatan kapasitas PPID akan menjadi fokus untuk mendukung pelayanan informasi yang lebih baik di masa depan.
KI Pusat memastikan bahwa meski tanpa IKIP 2026, evaluasi internal tetap dilakukan untuk menyiapkan strategi peningkatan kualitas. Tahun ini menjadi ajang konsolidasi bagi semua pihak, dari pusat hingga daerah, dari pejabat hingga masyarakat. KI Pusat percaya, keterbukaan informasi akan menjadi landasan demokrasi yang kokoh, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong akuntabilitas pemerintah.
Rospita menegaskan, setiap langkah kecil dalam keterbukaan informasi membawa dampak besar bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan semangat ini, meski IKIP 2026 ditiadakan, budaya keterbukaan diharapkan semakin hidup, kreatif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
KI Pusat menutup media briefing dengan pesan tegas: “Transparansi tidak menunggu indeks. Mari kita buktikan, keterbukaan informasi adalah budaya yang hidup di setiap Badan Publik.”




















