Headline.co.id, Gayo Lues ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas potensi pungutan liar dalam penyaluran bantuan dan pembangunan rumah bagi korban bencana. Kerja sama ini mencakup wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa keterlibatan Polri dan Kejaksaan diperlukan agar setiap usulan bantuan memiliki dasar hukum yang kuat dan terjustifikasi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan pungutan sebesar Rp3 juta yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap warga penyintas bencana di Desa Tetingi, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pungutan tersebut dikatakan sebagai jaminan bagi warga untuk mendapatkan rumah hunian dan lahan rumah hunian tetap. Desa Tetingi dihuni oleh 133 kepala keluarga atau 418 jiwa yang terdampak banjir bandang pada 26 November 2025, dengan 33 rumah hanyut dan 42 rumah lainnya rusak berat sehingga memerlukan relokasi ke hunian baru yang dibangun pemerintah.
Hingga saat ini, BNPB belum menerima laporan resmi terkait praktik pungli dari masyarakat penerima manfaat, meskipun hampir 99 persen pengungsi di tenda-tenda darurat telah berpindah ke rumah hunian sementara (huntara). BNPB telah menempatkan pejabat setingkat Eselon II atau Perwira Tinggi TNI/Polri di lapangan sebagai penghubung (PIC) untuk seluruh proses penanggulangan bencana, mulai dari fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.




















