Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tegaskan ASN Harus Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
3 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
KPK Tegaskan ASN Harus Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Hal ini termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan mereka. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan untuk memperkuat integritas aparatur negara menjelang Lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi saling memberi pada hari raya tidak boleh disalahgunakan untuk mempengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas. “Tradisi saling memberi pada momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan mempengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan menjalankan kewenangannya,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

You might also like

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

17 March 2026
KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

17 March 2026

KPK menyoroti bahwa permintaan dana atau hadiah oleh aparatur negara kepada masyarakat, pelaku usaha, atau pihak lain—termasuk dengan dalih THR—berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika penyelenggara negara, tetapi juga dapat merusak integritas pelayanan publik. Oleh karena itu, KPK meminta seluruh PN dan ASN untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya keagamaan.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Budi. Sejauh ini, KPK mencatat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sementara 12 laporan atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial setelah melalui proses verifikasi.

Data ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Untuk memperkuat pengawasan publik, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun dugaan praktik korupsi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan konsultasi WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dikelola oleh KPK. KPK berharap langkah pencegahan ini dapat memastikan momentum Hari Raya tetap menjadi ruang memperkuat nilai kebersamaan tanpa disusupi praktik gratifikasi yang berpotensi merusak integritas penyelenggaraan negara.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenjelangRaya
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

by Aditya
17 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,...

KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

by Ari Wibowo muhammad
17 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang...

Gubernur Sumbar Ajak Sinergi Daerah untuk Majukan Ekonomi dan Pariwisata

Gubernur Sumbar Ajak Sinergi Daerah untuk Majukan Ekonomi dan Pariwisata

by Dwina
17 March 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Sumatra Barat ~ Mahyeldi Ansharullah, mengajak pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk memperkuat kerja sama dalam mengembangkan...

Bupati Tanah Datar Sahur Bersama Warga di Hunian Sementara Guguak Malalo

Bupati Tanah Datar Sahur Bersama Warga di Hunian Sementara Guguak Malalo

by Ari Wibowo muhammad
17 March 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Bupati Tanah Datar, Eka Putra, melaksanakan sahur bersama ratusan warga yang terdampak bencana di Nagari Guguak...

Wakil Bupati Tanah Datar Dukung Tradisi Buka Puasa Bersama Remaja Masjid Bungo Tanjung

Wakil Bupati Tanah Datar Dukung Tradisi Buka Puasa Bersama Remaja Masjid Bungo Tanjung

by Dwina
17 March 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, memberikan apresiasi terhadap tradisi buka puasa bersama yang diadakan oleh...

Kerabat Kesultanan Pagaruyung Berikan Bantuan kepada Warga Tanah Datar

Kerabat Kesultanan Pagaruyung Berikan Bantuan kepada Warga Tanah Datar

by Wawan
17 March 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Bupati Tanah Datar, Eka Putra, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanah Datar, Ny. Lise Eka...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Pulang Pisau Dorong Politik Sebagai Sarana Pembangunan

Bupati Pulang Pisau Dorong Politik Sebagai Sarana Pembangunan

7 December 2025
UGM Mulai Proses Penjaringan Anggota MWA untuk Periode 2026–2031

UGM Mulai Proses Penjaringan Anggota MWA untuk Periode 2026–2031

26 February 2026
Kemkomdigi Gunakan AI JARE untuk Tingkatkan Layanan Spektrum Radio

Kemkomdigi Gunakan AI JARE untuk Tingkatkan Layanan Spektrum Radio

19 December 2025
Ini Cara Akses CEISA Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan. Foto: Dok. Kemenkeu

Menkeu Purbaya Tinjau Command Center CEISA 4.0, Dorong Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Kepabeanan

27 October 2025
Waspada Hujan Pagi Mengancam Jakarta Hari Ini

Waspadai Siram Hujan Pagi yang Akan Guyur Jakarta Hari Ini

12 September 2024
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah

Mengenal Keistimewaan Bulan Dzulqa’dah dan Peristiwa Penting di Dalamnya

30 April 2025

Resmi! Jokowi Larang Seluruh Masyarakat Mudik

21 April 2020

Artikel Terbaru

Antusiasme Tinggi Sambut Program Mudik Gratis Presisi 2026, 32 Ribu Pemudik Terdaftar

Antusiasme Tinggi Sambut Program Mudik Gratis Presisi 2026, 32 Ribu Pemudik Terdaftar

17 March 2026
Korlantas Polri Terapkan Sistem One Way Nasional untuk Arus Mudik 18 Maret 2026

Korlantas Polri Terapkan Sistem One Way Nasional untuk Arus Mudik 18 Maret 2026

17 March 2026
Polda Maluku Distribusikan Beras Gratis kepada 1.000 Warga di Ambon

Polda Maluku Distribusikan Beras Gratis kepada 1.000 Warga di Ambon

17 March 2026
Presiden Prabowo: Program MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Presiden Prabowo: Program MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

17 March 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Halmahera Utara, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Halmahera Utara, Maluku Utara

17 March 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumedang, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumedang, Jawa Barat

17 March 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Enggano, Bengkulu

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Enggano, Bengkulu

17 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1794 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Kapan Lebaran 2026 Versi Muhammadiyah dan NU? Ini Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.