Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek fiktif di Kementerian Pertanian. Kedua tersangka tersebut adalah IM dan DSK. Penahanan dilakukan setelah keduanya diamankan di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin, 9 Maret 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DSK itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kombes Pol. Budi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena kedua tersangka berupaya melarikan diri. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama sdri IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DSK 10 Maret 2026,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Kementerian Pertanian setelah mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta. Audit tersebut mengungkap adanya proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar, di mana dana yang telah direalisasikan sebesar Rp10 miliar.























