Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Hakim AJK Diberhentikan dari Jabatan Akibat Kekerasan Terhadap Anak

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
3 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Hakim AJK Diberhentikan dari Jabatan Akibat Kekerasan Terhadap Anak
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan kepada hakim berinisial AJK, yang bertugas sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil setelah AJK terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya pada tahun 2023.

Sidang MKH dilaksanakan oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026). Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Prim Haryadi, menyatakan bahwa majelis memutuskan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hakim terhadap AJK.

You might also like

DPUPR Temanggung Pastikan Kesiapan Jalur Mudik dan Wisata untuk Lebaran

DPUPR Temanggung Pastikan Kesiapan Jalur Mudik dan Wisata untuk Lebaran

12 March 2026
Wakil Gubernur Banten dan Gubernur Bengkulu Bahas Kolaborasi Zakat dan Retret ASN

Wakil Gubernur Banten dan Gubernur Bengkulu Bahas Kolaborasi Zakat dan Retret ASN

12 March 2026

“Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Prim saat membacakan putusan. Sanksi ini lebih ringan dibanding rekomendasi awal dari Badan Pengawas Mahkamah Agung yang mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Peristiwa kekerasan terjadi pada 2023 ketika dua anak AJK, AI dan AA, pulang larut malam ke rumah. AJK menegur keduanya hingga terjadi percekcokan. Dalam situasi tersebut, AI yang disebut berada dalam pengaruh alkohol mengambil parang yang masih berada dalam sarungnya. Perkelahian pun terjadi hingga parang tersebut mengenai kepala AI.

Istri AJK saat ini, EC, kemudian menemukan AI dalam kondisi terluka dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat dirawat, AI melakukan panggilan video dengan ibu kandungnya, EI. Melihat kondisi anaknya yang terluka, EI kemudian datang ke Kendari dan melaporkan AJK ke kepolisian setempat.

Namun setelah mendengar penjelasan dari sejumlah pihak, termasuk AA dan EC, laporan tersebut dicabut oleh EI sekitar dua minggu kemudian. Dalam persidangan, AJK menyatakan menyesali perbuatannya dan mengaku hanya berupaya mendisiplinkan anaknya. Sementara itu, perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara damai dalam keluarga.

Namun, majelis menilai pembelaan tersebut tidak cukup untuk menghapus pelanggaran etik yang dilakukan. Majelis juga mempertimbangkan rekam jejak disiplin AJK yang sebelumnya telah beberapa kali menerima sanksi, termasuk sanksi nonpalu selama dua tahun. “Majelis berpendapat tidak ada jaminan terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya,” demikian pertimbangan majelis dalam putusan.

Di sisi lain, majelis juga mempertimbangkan kondisi pribadi AJK yang masih menanggung satu orang istri dan lima anak, sehingga pembelaannya hanya diterima sebagian. Sidang MKH merupakan mekanisme penegakan kode etik hakim yang dilakukan bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Dalam sidang tersebut, anggota majelis terdiri dari Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Sutarjo. Sementara dari Komisi Yudisial diwakili oleh Abhan, F. Williem Saija, Setyawan Hartono, serta Andi Muhammad Asrun. Putusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sekaligus menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKehormatanMajelis
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

DPUPR Temanggung Pastikan Kesiapan Jalur Mudik dan Wisata untuk Lebaran

DPUPR Temanggung Pastikan Kesiapan Jalur Mudik dan Wisata untuk Lebaran

by Dani
12 March 2026
0

Headline.co.id, Temanggung ~ Menjelang arus mudik Lebaran 1447 H/2026 Masehi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Temanggung memastikan...

Wakil Gubernur Banten dan Gubernur Bengkulu Bahas Kolaborasi Zakat dan Retret ASN

Wakil Gubernur Banten dan Gubernur Bengkulu Bahas Kolaborasi Zakat dan Retret ASN

by Wawan
12 March 2026
0

Headline.co.id, Banten ~ Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menerima kunjungan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, di ruang kerjanya pada Rabu...

Gubernur Banten Dorong Nilai Al-Qur’an Sebagai Dasar Pelayanan Publik

Gubernur Banten Dorong Nilai Al-Qur’an Sebagai Dasar Pelayanan Publik

by wahyu
12 March 2026
0

Headline.co.id, Serang ~ Di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (10/3/2026), lantunan zikir dan...

Pemprov Banten Sambut Kepulangan Dua Warga dari Iran

Pemprov Banten Sambut Kepulangan Dua Warga dari Iran

by Wawan
12 March 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Provinsi Banten Melalui Badan Penghubung Daerah Menyambut Kedatangan Dua Warga Asal Banten Yang Dievakuasi Dari Teheran ~ Iran....

Saat ini website dalam pemeliharaan

Saat ini website dalam pemeliharaan

by Fajar
12 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

Saat ini website dalam pemeliharaan

Saat ini website dalam pemeliharaan

by Fajar
12 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp641,17 T

19 May 2020
Ilustrasi Denah Desain Rumah

Strategi Renovasi Rumah Sendiri Menjadi Rumah Kost

19 November 2022
Pemerintah Siap Terapkan Standar Zero Defect dalam Program MBG Mulai 2026

Pemerintah Siap Terapkan Standar Zero Defect dalam Program MBG Mulai 2026

6 January 2026
Program Biaya Pendidikan Gratis: Sumber Pendanaan Bermasalah

Program Biaya Pendidikan Gratis ala Prabowo: Sumber Pendanaan yang Patut Dipertanyakan

11 September 2024
Satlantas Polres Sarmi Adakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pelajar

Satlantas Polres Sarmi Adakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pelajar

11 November 2025
Penerbangan Internasional Pontianak-Kuala Lumpur Resmi Dibuka Awal 2026

Penerbangan Internasional Pontianak-Kuala Lumpur Resmi Dibuka Awal 2026

30 December 2025
Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Wilayah Yalimo, Papua

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Wilayah Yalimo, Papua

7 December 2025

Artikel Terbaru

Ramadan Jadi Waktu Tepat untuk Mengubah Kebiasaan Hemat Air

Ramadan Jadi Waktu Tepat untuk Mengubah Kebiasaan Hemat Air

12 March 2026
BPKH Catat Peningkatan Aset Konsolidasi Menjadi Rp238,99 Triliun pada 2025

BPKH Catat Peningkatan Aset Konsolidasi Menjadi Rp238,99 Triliun pada 2025

12 March 2026
Ekonomi Indonesia Kuat, APBN Tunjukkan Performa Stabil

Ekonomi Indonesia Kuat, APBN Tunjukkan Performa Stabil

12 March 2026
DPUPR Temanggung Pastikan Kesiapan Jalur Mudik dan Wisata untuk Lebaran

DPUPR Temanggung Pastikan Kesiapan Jalur Mudik dan Wisata untuk Lebaran

12 March 2026
Wakil Gubernur Banten dan Gubernur Bengkulu Bahas Kolaborasi Zakat dan Retret ASN

Wakil Gubernur Banten dan Gubernur Bengkulu Bahas Kolaborasi Zakat dan Retret ASN

12 March 2026
Gubernur Banten Dorong Nilai Al-Qur’an Sebagai Dasar Pelayanan Publik

Gubernur Banten Dorong Nilai Al-Qur’an Sebagai Dasar Pelayanan Publik

12 March 2026
Pemprov Banten Sambut Kepulangan Dua Warga dari Iran

Pemprov Banten Sambut Kepulangan Dua Warga dari Iran

12 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1790 shares
    Share 716 Tweet 448
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Wali Kota Batam Instruksikan Percepatan Pencairan THR Menjelang Idulfitri

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.