Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan kepada hakim berinisial AJK, yang bertugas sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil setelah AJK terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya pada tahun 2023.
Sidang MKH dilaksanakan oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026). Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Prim Haryadi, menyatakan bahwa majelis memutuskan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hakim terhadap AJK.
“Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Prim saat membacakan putusan. Sanksi ini lebih ringan dibanding rekomendasi awal dari Badan Pengawas Mahkamah Agung yang mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Peristiwa kekerasan terjadi pada 2023 ketika dua anak AJK, AI dan AA, pulang larut malam ke rumah. AJK menegur keduanya hingga terjadi percekcokan. Dalam situasi tersebut, AI yang disebut berada dalam pengaruh alkohol mengambil parang yang masih berada dalam sarungnya. Perkelahian pun terjadi hingga parang tersebut mengenai kepala AI.
Istri AJK saat ini, EC, kemudian menemukan AI dalam kondisi terluka dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat dirawat, AI melakukan panggilan video dengan ibu kandungnya, EI. Melihat kondisi anaknya yang terluka, EI kemudian datang ke Kendari dan melaporkan AJK ke kepolisian setempat.
Namun setelah mendengar penjelasan dari sejumlah pihak, termasuk AA dan EC, laporan tersebut dicabut oleh EI sekitar dua minggu kemudian. Dalam persidangan, AJK menyatakan menyesali perbuatannya dan mengaku hanya berupaya mendisiplinkan anaknya. Sementara itu, perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara damai dalam keluarga.
Namun, majelis menilai pembelaan tersebut tidak cukup untuk menghapus pelanggaran etik yang dilakukan. Majelis juga mempertimbangkan rekam jejak disiplin AJK yang sebelumnya telah beberapa kali menerima sanksi, termasuk sanksi nonpalu selama dua tahun. “Majelis berpendapat tidak ada jaminan terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya,” demikian pertimbangan majelis dalam putusan.
Di sisi lain, majelis juga mempertimbangkan kondisi pribadi AJK yang masih menanggung satu orang istri dan lima anak, sehingga pembelaannya hanya diterima sebagian. Sidang MKH merupakan mekanisme penegakan kode etik hakim yang dilakukan bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Dalam sidang tersebut, anggota majelis terdiri dari Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Sutarjo. Sementara dari Komisi Yudisial diwakili oleh Abhan, F. Williem Saija, Setyawan Hartono, serta Andi Muhammad Asrun. Putusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sekaligus menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.




















