Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk di jalan tol dan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026, yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan dimulai pada Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas tol dan nontol yang telah ditetapkan dalam SKB. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa mudik.
Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran 2026 meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat mengangkut komoditas tertentu. Komoditas yang dikecualikan meliputi bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan, memiliki surat muatan resmi, yang diterbitkan oleh pemilik barang, dan memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menyesalkan kebijakan ini karena dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan mereka secara drastis. Hasan Basri, seorang buruh angkut barang di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan kebingungannya mengenai bagaimana membiayai keluarganya jika kebijakan ini diberlakukan. Dia mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang untuk membiayai keluarganya dan menyatakan bahwa penghasilannya tergantung pada banyaknya barang yang diangkut.
Endi, buruh angkut barang lainnya, juga menyampaikan kekhawatirannya. Dia mengatakan bahwa penghasilannya sebagai buruh angkut barang paling besar hanya Rp100 ribu per hari, tergantung muatannya. Dia berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dan memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi para pekerja angkut barang.
Budi Abdul Fitri, pekerja kuli angkut barang lainnya, menyatakan bahwa jika truk sumbu tiga dilarang beroperasi, mereka akan kehilangan pekerjaan. Dia menambahkan bahwa dalam kondisi saat ini saja, kehidupannya sudah sulit, dan pelarangan ini akan memperburuk keadaan. Dia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap rakyat kecil seperti dirinya.





















