Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ~ Sumatra Barat, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi. Bantuan ini diberikan kepada 126 kepala keluarga (KK) di Tanah Datar dengan total nilai mencapai Rp2,865 miliar. Penyerahan bantuan tahap II ini dilaksanakan di Indojolito Batusangkar pada Selasa, 4 Februari 2026.
Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Setiap rumah rusak ringan mendapatkan Rp15 juta, sementara rumah rusak sedang menerima Rp30 juta. “Seluruh bantuan diberikan melalui proses verifikasi berjenjang. Tim gabungan terlebih dahulu memeriksa kondisi rumah warga sebelum ditetapkan kategori kerusakannya,” ujar Suharyanto.
Skema bantuan dari BNPB mencakup Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan. Di Kabupaten Tanah Datar, sebanyak 126 KK menerima bantuan, terdiri dari 61 KK untuk rumah rusak ringan dan 65 KK untuk rumah rusak sedang.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan hasil sinergi pemerintah daerah, BNPB, dan berbagai pihak dalam mempercepat penanganan pascabencana. “Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan penyerahan bantuan rumah rusak sedang dan ringan di Kabupaten Tanah Datar. Ini merupakan hasil kerja bersama dan sinergitas kita dalam penanganan pascabencana,” kata Eka Putra.
Eka Putra juga mengapresiasi BNPB yang terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pendataan, penginputan, hingga validasi data masyarakat terdampak. Ia mengimbau masyarakat penerima bantuan agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya untuk memperbaiki rumah yang rusak. “Kami berharap bantuan ini digunakan sebaik-baiknya agar rumah yang rusak dapat segera diperbaiki sehingga kembali layak dan aman untuk ditempati,” tambahnya.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui transfer perbankan langsung ke rekening masing-masing penerima. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas serta mempercepat proses pemulihan masyarakat pascabencana.






















