Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perdagangan perempuan dan anak (TPPA). Ajakan ini merupakan bagian dari upaya Polda NTT dalam meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan dan memperkuat peran masyarakat dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapatkan perhatian serius dan penanganan cepat dari aparat penegak hukum.
Melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, Kapolda menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (7/3/26).
“Kapolda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melapor apabila mengetahui ataupun mengalami langsung kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan TPPO dan TPPA di lingkungan Polda NTT ditangani secara khusus oleh direktorat yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Dengan dukungan peran aktif masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif serta menciptakan lingkungan yang aman di Nusa Tenggara Timur.



















