Headline.co.id, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan Yang Terjadi Di Kawasan Hutan Taman Buru ~ Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri untuk melindungi aset negara dan ekosistem hutan konservasi dari penguasaan ilegal. Kasus ini terungkap berkat Smart Patrol Terestrial yang dilakukan oleh petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi pada 16 Januari 2026.
Menurut hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare yang diklaim sepihak oleh tersangka. “Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektar yang diklaim secara sepihak oleh tersangka,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Jumat (6/3/26).
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HA alias A (54), seorang wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah pemanfaatan dan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi untuk kebun mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaimnya, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kini telah disita sebagai barang bukti, bersama dengan dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen-dokumen legalitas perusahaan PT BBJ. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif untuk memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.000,” ujar Dirreskrimsus.






















