Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Langkah ini menandakan upaya serius Indonesia dalam menata ulang tata kelola ruang digital nasional.
Peraturan ini tidak hanya menekankan tanggung jawab platform digital, tetapi juga bertujuan memperkuat kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak. Alfons Tanujaya, pengamat keamanan siber dari Vaksincom, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan tren global yang memperketat pengawasan media sosial. Banyak negara kini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun setelah evaluasi menunjukkan dampak negatif terhadap perkembangan mereka.
Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan Prancis telah menerapkan kebijakan verifikasi usia pengguna di platform digital. Di Australia, misalnya, platform media sosial diwajibkan menyiapkan mekanisme teknologi untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses layanan tanpa pengawasan. Teknologi yang digunakan termasuk sistem verifikasi usia, pengenalan wajah, dan metode autentikasi lainnya.
Alfons menilai bahwa waktu penerbitan regulasi ini sangat tepat. Teknologi pembatasan yang diuji di negara lain dapat menjadi referensi bagi Indonesia. “Kalau di negara lain sudah berhasil, maka platform digital tidak punya alasan lagi mengatakan secara teknis hal itu tidak bisa diterapkan di Indonesia,” ujar Alfons.
Ia juga menilai bahwa komunikasi langsung pemerintah dengan perusahaan platform digital menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan aturan di ruang digital nasional. Pendekatan pemerintah melalui komunikasi, peringatan, dan pengawasan merupakan bentuk diplomasi digital yang penting untuk memastikan kepatuhan platform global terhadap aturan di Indonesia. “Ini sebenarnya sinyal bahwa Indonesia serius menjaga kepentingan masyarakatnya di ruang digital,” kata Alfons.
Meskipun kebijakan ini mungkin tidak populer dalam jangka pendek, terutama bagi pengguna muda, Alfons menekankan bahwa dalam jangka panjang, regulasi ini akan bermanfaat bagi kualitas generasi muda dan keamanan digital nasional. “Anak-anak mungkin merasa dibatasi sekarang, tetapi lima sampai sepuluh tahun ke depan, justru Indonesia yang akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Namun, Alfons mengingatkan bahwa tantangan terbesar dari kebijakan digital di Indonesia terletak pada implementasi dan pengawasannya. Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan platform digital mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan. “Regulasi yang baik harus diikuti pengawasan yang kuat. Jika implementasinya berjalan baik, maka aturan ini akan benar-benar melindungi masyarakat dan memperkuat kedaulatan digital Indonesia,” kata Alfons.
Dengan hadirnya Permen Komdigi RI Nomor 9 Tahun 2026, Indonesia dinilai tengah mengambil langkah penting untuk menata ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan ruang digital nasional tetap berada dalam koridor kepentingan publik dan masa depan generasi muda.


















