Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini berlaku untuk semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, termasuk pekerja borongan. Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Betty Triana, menyatakan bahwa pemberian THR merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja selama bekerja di perusahaan.
Perusahaan diharapkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja tetap, pekerja kontrak, dan pekerja yang menerima upah berdasarkan hasil pekerjaan. “Pemberian THR berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja borongan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya,” ujar Betty pada Kamis (5/3/2026).
Betty menjelaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah atau setara dengan Upah Minimum Kabupaten Lumajang yang saat ini sebesar Rp2.578.320. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
Selain mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR tepat waktu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan yang memerlukan informasi terkait ketentuan tersebut. Layanan ini dapat diakses secara langsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, atau 0877-6550-3518.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap hubungan kerja perusahaan dan pekerja dapat terjaga dengan baik. Dengan terpenuhinya hak pekerja, suasana menjelang Idulfitri diharapkan berlangsung lebih tenang dan memberikan kebahagiaan bagi masyarakat.




















