Headline.co.id, Jakarta ~ Pendekatan regulasi internet berbasis hibrida yang menggabungkan kebebasan sipil, kepastian hukum, dan kepentingan strategis negara dinilai paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Model ini dianggap mampu menjaga keterbukaan ruang digital sekaligus melindungi kepentingan nasional di tengah dominasi perusahaan teknologi global.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase penting untuk merumuskan tata kelola internet yang sesuai dengan karakter sosial politik nasional. “Indonesia tidak perlu menyalin satu model regulasi secara utuh. Pendekatan hibrida yang menyeimbangkan kebebasan sipil, kepastian hukum, dan kepentingan strategis negara lebih relevan untuk konteks Indonesia,” ujar Pratama saat dihubungi , Kamis (5/3/2026).
Pratama menjelaskan bahwa berbagai negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur ruang digital. Di Amerika Serikat, regulasi internet cenderung menekankan kebebasan berekspresi dan mekanisme pasar dengan intervensi negara yang relatif terbatas terhadap tata kelola platform. Sementara itu, Uni Eropa mengedepankan pendekatan berbasis perlindungan hak melalui regulasi yang lebih ketat, terutama terkait perlindungan data pribadi serta transparansi platform digital. Berbeda dengan dua model tersebut, Tiongkok menerapkan kontrol negara yang kuat terhadap arus informasi, termasuk pengendalian algoritma dan sensor konten secara sistematis.
Menurut Pratama, Indonesia perlu mengambil jalan tengah dengan merumuskan model regulasi yang adaptif terhadap dinamika teknologi sekaligus tetap menjaga prinsip demokrasi. Melalui pendekatan hibrida, negara dapat memastikan transparansi algoritma pada aspek tertentu yang berdampak pada stabilitas publik tanpa harus menerapkan kontrol total yang berpotensi menekan kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, akuntabilitas platform digital terhadap penyebaran disinformasi, eksploitasi data, serta potensi manipulasi opini publik juga perlu diperkuat melalui kerangka hukum yang jelas dan tegas. Pratama menambahkan, keberanian negara dalam menghadapi perusahaan teknologi global juga merupakan bagian dari dinamika negosiasi kekuasaan dalam ekosistem digital dunia.
Perusahaan teknologi global saat ini memiliki kapitalisasi pasar yang bahkan melampaui produk domestik bruto sejumlah negara berkembang. Mereka juga menguasai data miliaran pengguna serta memiliki sumber daya teknologi yang jauh lebih besar dibandingkan sebagian besar regulator nasional. Namun demikian, legitimasi demokratis tetap berada pada negara yang memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga negara serta menjaga ketertiban umum.
Oleh karena itu, pengaturan ruang digital tidak seharusnya diposisikan sebagai konflik negara dan korporasi teknologi, melainkan sebagai upaya menemukan keseimbangan kepentingan publik dan inovasi teknologi. Dalam jangka panjang, konsistensi penegakan regulasi, penguatan kapasitas teknis regulator, serta pembangunan kemandirian infrastruktur digital nasional akan menjadi faktor penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia benar-benar berada di tangan negara.





















