Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Intelijen melaksanakan kampanye antikorupsi di SMK Negeri 1 Banda Aceh pada Kamis (5/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa tentang pentingnya nilai kejujuran dan bahaya korupsi sejak dini.
Dalam acara tersebut, tim dari Kejati Aceh membagikan stiker, brosur, gantungan kunci, dan berbagai suvenir kepada siswa sebagai bagian dari edukasi hukum. Para siswa tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan berdiskusi mengenai pentingnya memahami hukum serta dampak negatif korupsi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang bertindak sebagai pemateri utama, menjelaskan secara sederhana kepada para siswa mengenai pengertian hukum dan tindak pidana korupsi. “Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi bagi pelanggar,” jelas Ali Rasab Lubis.
Ia menambahkan bahwa korupsi bukan hanya tentang mengambil milik orang lain atau menggelapkan uang pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara atau dana publik yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk meningkatkan pemahaman siswa, tim Kejati Aceh mengajak peserta berdialog dan menjawab pertanyaan seputar hukum dan perilaku antikorupsi. Siswa yang mampu menjawab diberikan cenderamata sebagai bentuk apresiasi. Kampanye ini merupakan bagian dari program penerangan dan penyuluhan hukum yang rutin dilaksanakan Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat, khususnya generasi muda, agar memiliki integritas dan menolak segala bentuk praktik korupsi.
Kepala SMK Negeri 1 Banda Aceh, Nurleila, S.Pd., M.Pd, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejaksaan Tinggi Aceh yang memberikan edukasi hukum kepada para siswa. “Alhamdulillah, anak-anak kami sangat bangga dengan kedatangan tim Kejaksaan yang memberikan ilmu tentang hukum dan antikorupsi. Kami berharap para siswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, serta menjadikannya bekal agar terhindar dari perbuatan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun agama,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah guru dan staf SMK Negeri 1 Banda Aceh serta jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat antikorupsi dapat tertanam kuat di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.





















