Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A) terus berupaya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, menyampaikan bahwa data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta lembaga layanan di kabupaten/kota menunjukkan masih adanya kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Menurut Meutia, dari Januari hingga Desember 2025, terdapat 69 perempuan dan 276 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Meskipun demikian, angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 79 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan 331 kasus terhadap anak. Penurunan ini dipengaruhi oleh meningkatnya keberanian korban dan keluarga untuk melapor serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan korban.
Meutia menjelaskan bahwa faktor lain yang berkontribusi pada penurunan angka tersebut adalah meningkatnya literasi tentang hak-hak korban, kemudahan akses pelaporan, serta penguatan sistem rujukan terpadu. “Setiap angka dalam laporan ini bukan sekadar statistik, melainkan kisah dan luka yang harus dipulihkan bersama oleh semua pihak,” tegas Meutia.
Ia menekankan bahwa setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Negara hadir melalui layanan yang cepat, ramah, dan berpihak pada korban. Untuk memperkuat upaya pencegahan, DP3A Aceh melaksanakan berbagai program, seperti sosialisasi pencegahan kekerasan dan perlindungan diri di sekolah dan pesantren, penguatan peran keluarga melalui program parenting, kampanye publik anti-kekerasan berbasis komunitas dan media sosial, serta pelibatan Forum Anak dan kelompok pemuda sebagai agen perubahan.
Selain itu, DP3A Aceh juga bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga layanan sosial, rumah sakit, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh agama dan adat melalui sistem rujukan terpadu. “Pendekatan ini menitikberatkan pada sistem rujukan terpadu sehingga korban mendapatkan pendampingan sejak tahap pelaporan, proses hukum, hingga pemulihan psikososial,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, DP3A Aceh juga memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan melalui UPTD PPA di kabupaten/kota. Layanan ini mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta rujukan medis termasuk pemeriksaan dan visum melalui skema pembiayaan daerah agar tidak membebani korban.
Meutia menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan Aceh yang aman dan melindungi setiap anak serta perempuan tanpa terkecuali,” tutupnya.























