Headline.co.id, Surabaya ~ Komisi E DPRD Jawa Timur sedang mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyandang Disabilitas. Dalam proses pembahasan ini, muncul inisiatif untuk mendirikan koperasi pemasaran difabel bernama Kodifa Jawara. Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, mengungkapkan hal ini saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 April 2026.
Sri Untari menyatakan bahwa potensi yang dimiliki oleh penyandang disabilitas di Jawa Timur sangat beragam. Beberapa di antaranya berprofesi sebagai pengacara, penulis buku, dan bahkan ada yang sedang menempuh pendidikan S3, seperti Mbahk Diva dari Lamongan. “Potensi mereka sangat luar biasa,” ujar Sri Untari Bisowarno.
Dalam pelaksanaan Kodifa Jawara, Komisi E berencana memberikan pendampingan dengan melibatkan koperasi SBW untuk memastikan tata kelola keuangan dan organisasi yang baik. “Kami akan memberikan pendampingan yang diperlukan,” tambahnya.
Sri Untari juga mengajak koalisi difabel Jawa Timur untuk melakukan validasi data jumlah penyandang disabilitas di provinsi tersebut. Data yang ada saat ini bervariasi, dengan angka sekitar 6 juta orang, 3,4 juta berdasarkan data BPS, dan 1,8 juta menurut DTSEN. “Validasi data ini sangat penting,” jelasnya.
Jika Kodifa Jawara berhasil, Sri Untari berharap koperasi ini dapat menjadi proyek percontohan yang bisa diadopsi oleh kabupaten dan kota lain di Jawa Timur. “Kami berharap ini bisa menjadi model bagi daerah lain,” harapnya.
Anggota Komisi E lainnya, Benjami Kristianto, menambahkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh faktor bawaan lahir maupun akibat penyakit atau kecelakaan. “Jumlahnya terus bertambah,” ungkap Benjami.
Pembahasan revisi Perda Penyandang Disabilitas kini sudah memasuki tahap finalisasi dan akan segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan dalam rapat paripurna. “Kami sedang dalam tahap akhir pembahasan,” tambah Benjami. (MC Prov Jatim /pca-hjr/eyv)





















