Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem dan menurunkan angka kemiskinan nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi mengenai Peran Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang berlangsung di Kantor Kemenko PM, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Muhaimin menyatakan bahwa pemerintah daerah merupakan subjek utama dalam pelaksanaan pengentasan kemiskinan. Keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kapasitas kepemimpinan dan komitmen dari pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan dan urusan sosial adalah kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, pencapaian target nasional sangat dipengaruhi oleh kemampuan kepala daerah dalam menerjemahkan kebijakan ke tingkat operasional.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menyelaraskan program dengan kebijakan nasional, memperbarui data secara berkala, dan memfokuskan intervensi pada 16.550 desa dan kelurahan prioritas dengan tingkat kerentanan tertinggi. Dalam skema ini, gubernur berperan sebagai koordinator di tingkat provinsi dengan memastikan integrasi program kabupaten/kota, membina dan mengoordinasikan bupati serta wali kota, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada Menko PM dan Menteri Dalam Negeri setiap enam bulan.
Bupati dan wali kota menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan dengan menyusun program operasional sesuai karakteristik wilayah, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan dukungan konkret terhadap program prioritas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Hulu peningkatan kesejahteraan adalah penghapusan kemiskinan ekstrem, sedangkan hilirnya adalah pemberdayaan,” tegas Muhaimin Iskandar.
Muhaimin juga menyatakan bahwa Indonesia kini memasuki paradigma baru dalam pembangunan kesejahteraan. Kebijakan tidak lagi hanya berorientasi pada perlindungan sosial, tetapi bergeser menuju pemberdayaan masyarakat. “Bantuan sosial hanyalah bantalan sementara, jaminan sosial menjadi jaring pengaman. Namun bila kita ingin masyarakat terus naik kelas dan bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat adalah kuncinya. Dengan paradigma ini masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi kita dorong menjadi pelaku pembangunan,” jelas Menko PM.
Empat langkah terintegrasi menjadi strategi bersama pusat dan daerah, yaitu memperkuat data berbasis kebijakan, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan melalui penciptaan lapangan kerja dan akses usaha, serta memperkuat ekosistem ekonomi melalui kolaborasi multipihak. “Saya mengajak seluruh kepala daerah agar memperkuat komitmen, kolaborasi, keselarasan program, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat miskin, rentan miskin, dan kelas menengah,” pungkas Muhaimin.



















