Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (4/3/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan pembayaran THR, Menaker telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE.
Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai yang disebutkan dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. “Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.


















