Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu

Lia by Lia
7 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan pembayaran THR, Menaker telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

You might also like

Cegah Kepadatan Susulan, Satlantas Pesawaran Amankan Jalur Jalinbar Sukaraja

Satlantas Pesawaran Amankan Jalinbar Sukaraja Usai Laka Truk

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

10 October 2026

Menurut SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE.

Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai yang disebutkan dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. “Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetenagakerjaanMenteri

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Cegah Kepadatan Susulan, Satlantas Pesawaran Amankan Jalur Jalinbar Sukaraja

Satlantas Pesawaran Amankan Jalinbar Sukaraja Usai Laka Truk

by Eko
10 October 2026
0

Headline.co.id, Pesawaran ~ Satlantas Pesawaran mengatur dan mengamankan arus lalu lintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong...

Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 4,0 mengguncang wilayah barat Jailolo, Maluku Utara, pada Sabtu (10/10/2026). Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Kekerasan Seksual di Bekasi

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah...

Polres Kepulauan Sitaro Ungkap Kasus Sabu, 43 Paket Diamankan dari Dua Lokasi

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Lokasi

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengungkap kasus sabu dengan mengamankan pria berinisial FM (36) di Dermaga Pehe,...

: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serdang Bedagai/ MC Sergai.

Program MBG Dorong Ekonomi Serdang Bedagai Tumbuh 5,78 Persen

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Serdang Bedagai ~ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, hingga 5,78...

Polrestabes Bandung Bongkar Budidaya Ganja di Atap Rumah, Pria 55 Tahun Diamankan

Polrestabes Bandung Ungkap Budidaya Ganja di Atap Rumah

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan AI untuk Cegah Disinformasi dan Ancaman Siber

Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan AI untuk Cegah Disinformasi dan Ancaman Siber

10 April 2026
TNI AD Buka Suara soal Video Viral Danrem 072Pamungkas di Jogja Marathon 2026

Viral di Jogja Marathon 2026, Ini Penjelasan Danrem 072/Pamungkas Soal Insiden Ajudan Tanpa BIB

24 June 2026
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

8 June 2026
: Foto: MC Kalbar

Pj Sekda Kalbar Diminta Perkuat Penanganan Karhutla

19 September 2026
Petugas PMI Bantul bersama aparat kepolisian saat mengevakuasi jenazah pria yang ditemukan meninggal di dalam mobil di Dusun Demangan, Bangunharjo, Sewon, Bantul

Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil di Sewon Bantul, Diduga Kelelahan

14 September 2025
Bhabinkamtibmas Fatufeto Selesaikan Kasus KDRT Melalui Mediasi Kekeluargaan

Bhabinkamtibmas Fatufeto Selesaikan Kasus KDRT Melalui Mediasi Kekeluargaan

28 April 2026
Pemerintah Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

Pemerintah Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

23 June 2026

Artikel Terbaru

Cegah Kepadatan Susulan, Satlantas Pesawaran Amankan Jalur Jalinbar Sukaraja

Satlantas Pesawaran Amankan Jalinbar Sukaraja Usai Laka Truk

10 October 2026
Air Terjun Sri Gethuk

10 Tempat Wisata Air Terjun Yogyakarta Yang Harus Kalian Kunjungi

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

10 October 2026
Comeback Berbuah Kemenangan, Persebaya U-16 Taklukkan Persik U-16

Persebaya U-16 Menang 3-2 atas Persik, Khabib Soroti Low Block

10 October 2026
Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban Kekerasan Seksual di Bekasi

10 October 2026
Ibarbo Park, Taman Hiburan Keluarga di Sleman

5 Wisata Terbaru di Jogja 2026 yang Wajib Masuk Daftar Liburanmu

10 October 2026
Polda Papua Barat Daya Salurkan Air Bersih Untuk warga di Warmon Kokoda

Polda Papua Barat Daya Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

10 October 2026

Popular Story

: Menjadikan koperasi sebagai garda terdepan untuk meruntuhkan ketimpangan ekonomi nasional, Menkop Ferry Juliantono bersama Wantimpres Rocky Gerung melontarkan gagasan kritis nan revolusioner dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional Majelis Tahkim SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026). FOTO dok. Humas Kemenkop
Ekonomi

Rocky Gerung: Koperasi Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Lembaga

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gerakan koperasi didorong menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan untuk menghadapi...

Read moreDetails

Kabut Asap Kampar Ganggu Sekolah, Empat Guru Terserang Asma

Karhutla Sumsel: 125 Hektare Lahan PT PRAGA Terbakar

Satlantas Polres Pringsewu Gandeng Diskominfo Perkuat Edukasi

Tidur Bersama Kucing: Manfaat, Risiko, dan Cara Menguranginya

Perpres 27/2026 Atur Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen

Pemkab Belu Perkuat Kolaborasi Tekan Kasus HIV dan AIDS

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang 84 Km Utara Ruteng

Tiba di Bangkok, PERSIB Gelar Peregangan Jelang Lawan Port FC

Rumah Dinas TNI Disewakan Jadi Markas Judi Online di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.