Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu

Lia by Lia
2 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan pembayaran THR, Menaker telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

You might also like

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

29 April 2026
PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

29 April 2026

Menurut SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE.

Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai yang disebutkan dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. “Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetenagakerjaanMenteri
Lia

Lia

Related Stories

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

by Dani
29 April 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi memberikan informasi terbaru mengenai kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur. Insiden...

PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

by Dani
29 April 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melakukan evaluasi menyeluruh baik secara internal maupun eksternal setelah terjadinya kecelakaan...

Mensos Tegaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Ditangani Jasa Raharja

Mensos Tegaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Ditangani Jasa Raharja

by Fajar
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menjadi...

RS Bhayangkara Kramat Jati Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

RS Bhayangkara Kramat Jati Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

by Aditya
29 April 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ RS Bhayangkara Polri Kramat Jati telah merilis hasil pemeriksaan terhadap 10 jenazah korban kecelakaan kereta di Stasiun...

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

by wahyu
29 April 2026
0

Headline.co.id, Yahukimo ~ Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo bergerak cepat menangani insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok...

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

by masfajar
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali menegaskan larangan terhadap pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di masyarakat. Hal...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polri Salurkan 2,1 Ton Bantuan Logistik untuk Aceh Tengah

Polri Salurkan 2,1 Ton Bantuan Logistik untuk Aceh Tengah

16 December 2025
Pemprov Banten Siapkan Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah

Pemprov Banten Siapkan Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah

3 February 2026
Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

19 January 2026
Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

Persita Tahan Imbang Sang Juara Persib di Laga Dramatis 2-2 di Indomilk Arena

16 May 2025

Sejak 2018 Grab Hadirkan Tombol Darurat di Aplikasi, Berikut Penjelasannya

13 February 2020
Kartu Jakarta Pintar

Cara Cek Bansos KJP 2026 Lewat SILADU, Lengkap dengan Rincian Besaran Dana

21 January 2026
Polri Segera Umumkan Tersangka Ilegal Logging di Sumatera Utara

Polri Segera Umumkan Tersangka Ilegal Logging di Sumatera Utara

15 December 2025

Artikel Terbaru

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

29 April 2026
PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

29 April 2026
Mensos Tegaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Ditangani Jasa Raharja

Mensos Tegaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Ditangani Jasa Raharja

29 April 2026
Dinkes Gorontalo Catat 83 Kasus Baru HIV-AIDS di Awal 2026

Dinkes Gorontalo Catat 83 Kasus Baru HIV-AIDS di Awal 2026

29 April 2026
PMI Demak Adakan Donor Darah dalam Rangka May Day

PMI Demak Adakan Donor Darah dalam Rangka May Day

29 April 2026
Wali Kota Palangka Raya Dorong Sinergi Program PKK dengan Visi Daerah

Wali Kota Palangka Raya Dorong Sinergi Program PKK dengan Visi Daerah

29 April 2026
Bupati Banyuwangi Laksanakan Program “Bunga Desa” di Kecamatan Purwoharjo

Bupati Banyuwangi Laksanakan Program “Bunga Desa” di Kecamatan Purwoharjo

29 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.