Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dialami delapan atlet panjat tebing di pelatihan nasional. Hetifah menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam olahraga adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai sportivitas. Ia menekankan bahwa pelatnas harus menjadi tempat yang aman bagi atlet untuk berkembang dan berprestasi. “Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima , Sabtu (28/2/2026).
Hetifah mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, yang mendukung Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dalam membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut. Ia juga menyetujui keputusan penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan melindungi para atlet. “Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” tambahnya.
Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Hetifah menekankan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, harus dijatuhi hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk larangan seumur hidup terlibat di dunia olahraga. “Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Hetifah menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Ia juga menekankan perlunya pendampingan psikologis bagi korban serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet. Menpora Erick telah merespons dengan membuka layanan pengaduan melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Kementerian Pemuda dan Olahraga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan adanya pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan urgensi pembenahan sistem perlindungan atlet di Indonesia agar dunia olahraga benar-benar menjadi ruang aman, profesional, dan berintegritas.





















