Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menambah jam layanan pada akhir pekan untuk mendukung transisi ke sistem perpajakan Coretax. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini dan akan berlangsung hingga akhir Maret 2026. Penambahan jam layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengaktifkan akun Coretax dan melaporkan kewajiban pajak mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kebijakan ini diatur dalam Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026. “Kami berharap penambahan jam layanan ini dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka,” kata Inge dalam keterangannya.
Layanan tambahan ini akan tersedia setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Namun, layanan tidak akan dibuka pada 21 dan 22 Maret 2026 karena bertepatan dengan libur Idul Fitri 1447 Hijriah dan cuti bersama.
Fokus utama dari layanan tambahan ini adalah aktivasi akun Coretax, perubahan data profil wajib pajak, serta asistensi pelaporan dan pengisian SPT Tahunan PPh. Selain layanan tatap muka, DJP juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk keperluan seperti perubahan alamat email, nomor telepon, serta permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.























