Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melaporkan bahwa hingga 31 Januari 2026, penerimaan dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp47,18 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak dari fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.
Pada akhir Januari 2026, tercatat ada 242 perusahaan yang aktif memungut PPN PMSE. Dalam periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Grammarly, dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun.
Rincian penerimaan PPN PMSE dari tahun ke tahun adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026. Sementara itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.
Pajak fintech menyumbang Rp4,47 triliun, dengan rincian penerimaan Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar hingga 2026. Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
Penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026, dengan rincian Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Penerimaan Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Inge menegaskan bahwa realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.























