Headline.co.id, Bupati Muara Enim ~ Edison, menegaskan larangan keras terhadap penambahan instalasi listrik ilegal di Gedung C Pasar Muara Enim. Hal ini disampaikan dalam rangka mencegah risiko kebakaran dan memastikan keadilan bagi para pedagang asli. Pernyataan tersebut diungkapkan saat peresmian Gedung C Pasar Muara Enim pada Rabu, 18 Februari 2026.
Gedung C, yang terdiri dari dua lantai dan memiliki kapasitas 240 kios, telah dilengkapi dengan instalasi listrik berstandar teknis menggunakan sistem token. “Para pemegang kios wajib memelihara bangunan dengan disiplin dan dilarang keras menambah instalasi listrik ilegal guna mencegah risiko kebakaran,” ujar Edison.
Selain itu, Bupati Edison menekankan bahwa Gedung C harus dihuni oleh pedagang asli dan tidak boleh disewakan kepada pihak lain, termasuk pejabat. “Gedung C harus dihuni oleh pedagang asli, bukan pejabat, serta dilarang untuk disewakan kembali kepada pihak lain,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Bupati Muara Enim membentuk tim monitoring dan evaluasi gabungan. Tim ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta anggota DPRD. Tim akan melakukan inspeksi rutin setiap tiga bulan untuk memantau penggunaan listrik dan mencocokkan data penghuni kios. “Kami akan langsung memutus hak huni bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan demi menjamin keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Gedung C diprioritaskan untuk pedagang komoditas kering seperti aksesoris, pakaian, dan kuliner, dengan tujuan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang lebih aman dan representatif. Pada kesempatan yang sama, Bupati Edison secara simbolis menyerahkan kunci kios kepada para pedagang korban kebakaran Gedung B yang telah selesai direhabilitasi. “Kehadiran fasilitas ini menjadi simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan di Bumi Serasan Sekundang yang sejalan dengan visi Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA),” harapnya.



















