Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi memperluas regulasi hingga ke internet dan platform digital. Kebijakan ini memicu kekhawatiran pelaku industri kreatif karena dinilai dapat menghambat inovasi serta menekan pertumbuhan ekonomi digital. Pembahasan revisi tersebut berlangsung di tengah pesatnya perkembangan ekosistem kreator konten dan platform streaming di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Sejumlah pihak menilai pendekatan regulasi penyiaran konvensional berisiko tidak relevan diterapkan pada ruang digital yang bersifat terbuka dan terdesentralisasi.
Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia menunjukkan tren signifikan dengan munculnya jutaan kreator konten, berkembangnya platform streaming, serta meningkatnya produksi film independen. Ekosistem digital dinilai mampu menciptakan ruang produksi, distribusi, dan monetisasi konten yang lebih efisien, sekaligus membuka akses bagi karya lokal untuk menjangkau pasar internasional.
Nilai pasar industri kreator konten Indonesia, termasuk sektor film dan animasi, diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun dengan potensi pertumbuhan empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun mendatang. Angka tersebut mencerminkan kontribusi ekonomi digital terhadap penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi berbasis pengetahuan. Produser film Orchida Ramadhania menegaskan peran strategis platform digital bagi industri film nasional. “Berbagai platform streaming kini menjadi penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop,” ujarnya.
Potensi global industri kreatif Indonesia juga tercermin dari tingginya konsumsi konten digital. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia menonton konten lokal dan sedikitnya 35 tayangan Indonesia masuk daftar Top 10 Global platform tersebut. Capaian ini menunjukkan daya saing cerita lokal di pasar internasional serta peluang besar bagi kreator untuk berpartisipasi dalam arus budaya global.
Namun, peluang tersebut dinilai terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi menghadirkan pendekatan kontrol konten ketat di ruang internet. Sejumlah draf yang beredar menunjukkan kecenderungan pengaturan melalui mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif. Pendekatan ini dinilai relevan untuk penyiaran televisi dan radio, tetapi menjadi problematik jika diterapkan pada ekosistem digital.
Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menilai penerapan regulasi penyiaran tradisional ke internet berisiko menciptakan ketidakpastian usaha. “Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital,” katanya. Kondisi tersebut berpotensi menahan investasi serta membatasi ekspansi bisnis ke pasar global.
Perluasan regulasi juga dinilai dapat mengirimkan sinyal negatif bagi investor internasional dan pelaku industri teknologi global. Regulasi yang mengarah pada kontrol konten ketat berpotensi menempatkan Indonesia sebagai negara dengan risiko regulasi tinggi, sehingga berlawanan dengan ambisi menjadikan ekonomi digital sebagai motor pertumbuhan nasional.
Dari perspektif global, negara yang berhasil mengembangkan industri kreatif umumnya menerapkan kerangka regulasi adaptif dan mendukung inovasi. Jika Indonesia mengambil pendekatan sebaliknya, peluang kreator lokal untuk bersaing di tingkat internasional dinilai dapat menyempit.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang berbeda antara penyiaran konvensional dan internet. “Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi,” ujarnya.
Sejumlah pihak menilai DPR perlu meninjau kembali arah revisi UU Penyiaran agar selaras dengan karakter ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang. Tanpa pendekatan yang proporsional, revisi regulasi tersebut dikhawatirkan justru menjadi hambatan bagi sektor kreatif yang selama ini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional serta peluang Indonesia menembus industri kreatif global.




















