Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi

Lia by Lia
3 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menilai bahwa kewajiban untuk melakukan rollover atau pengembalian (refund) kuota internet dapat menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, seperti dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. “Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Dirjen Infradig Kemkomdigi.

You might also like

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

27 May 2026
Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

27 May 2026

Ia menjelaskan bahwa sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio. Kuota layanan, katanya, adalah bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien.

Menurut pemerintah, penerapan masa berlaku kuota bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, serta memberikan kepastian dalam perencanaan investasi dan kualitas layanan publik. Wayan menegaskan, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan peningkatan biaya operasional. “Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” kata Wayan.

Ia juga menekankan bahwa kuota data internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak untuk mengakses jaringan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler. Pemerintah menilai berakhirnya masa berlaku paket bukan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi akses yang telah disepakati.

Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, menurutnya, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan tarif batas atas dan bawah demi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat. Permohonan pengujian ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota saat masa aktif berakhir.

Para pemohon meminta agar Mahkamah memaknai ketentuan tersebut dengan kewajiban rollover, perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif, atau refund sisa kuota. Pemerintah menegaskan isu yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian privat konsumen dan operator, bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang.

Tags: berita jakartadirekturHeadlineJakartaPemerintah
Lia

Lia

Related Stories

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polda Metro Jaya telah mendistribusikan sebanyak 3.000 butir telur ayam hasil panen dari peternakan di Tambak Kampung...

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyalurkan sebanyak 149 ekor hewan kurban kepada masyarakat dalam rangka perayaan Idul...

Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Internasional dalam Konflik Palestina

Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Internasional dalam Konflik Palestina

by Fajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menekankan pentingnya penerapan hukum internasional dan prinsip multilateralisme secara adil dan konsisten...

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus PMI Ilegal

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus PMI Ilegal

by Wawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk mengejar seorang buronan berinisial LA. LA diduga...

Kakorlantas Dorong Kedekatan Polantas dengan Pengemudi Ojek Online

Kakorlantas Dorong Kedekatan Polantas dengan Pengemudi Ojek Online

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas)...

Kapolres Kutai Timur Berikan Hewan Kurban kepada Organisasi Pers

Kapolres Kutai Timur Berikan Hewan Kurban kepada Organisasi Pers

by Aditya
27 May 2026
0

Headline.co.id, Sangatta ~ Dalam rangka merayakan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Polres Kutai Timur (Kutim) memberikan satu ekor sapi kurban...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan online (love scamming) di halaman Mapolresta Yogyakarta. Sejumlah tersangka dihadirkan bersama barang bukti berupa puluhan laptop dan perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan daring.

Polresta Yogyakarta Bongkar Love Scamming Berkedok Perusahaan Outsourcing di Sleman, 64 Diperiksa 6 Tersangka

7 January 2026
Pemkab Bener Meriah Pastikan Distribusi LPG Tetap Berjalan Meski Ada Kendala

Pemkab Bener Meriah Pastikan Distribusi LPG Tetap Berjalan Meski Ada Kendala

29 December 2025
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

11 March 2026
Retret ASN Maluku Tenggara Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

Retret ASN Maluku Tenggara Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

16 December 2025
MI Ma’arif Bego Adakan Kelas Luar Ruang Edukasi Pengelolaan Air Hujan

MI Ma’arif Bego Adakan Kelas Luar Ruang Edukasi Pengelolaan Air Hujan

7 February 2026
TNI Selesaikan Perbaikan Jembatan Bailey Umah Besi yang Rusak Saat Lebaran

TNI Selesaikan Perbaikan Jembatan Bailey Umah Besi yang Rusak Saat Lebaran

30 March 2026
Banyuwangi Rayakan Hardiknas 2026 dengan Pagelaran Seni Kuntulan Ewon

Banyuwangi Rayakan Hardiknas 2026 dengan Pagelaran Seni Kuntulan Ewon

3 May 2026

Artikel Terbaru

Bupati Raja Ampat: Iduladha Tingkatkan Solidaritas dan Kebersamaan

Bupati Raja Ampat: Iduladha Tingkatkan Solidaritas dan Kebersamaan

27 May 2026
Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

27 May 2026
Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

27 May 2026
Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Internasional dalam Konflik Palestina

Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Internasional dalam Konflik Palestina

27 May 2026
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus PMI Ilegal

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus PMI Ilegal

27 May 2026
Kakorlantas Dorong Kedekatan Polantas dengan Pengemudi Ojek Online

Kakorlantas Dorong Kedekatan Polantas dengan Pengemudi Ojek Online

27 May 2026
Kapolres Kutai Timur Berikan Hewan Kurban kepada Organisasi Pers

Kapolres Kutai Timur Berikan Hewan Kurban kepada Organisasi Pers

27 May 2026

Popular Story

Kemendikdasmen: TKA 2026 untuk Refleksi Pembelajaran, Bukan Pemeringkatan
Berita

Kemendikdasmen: TKA 2026 untuk Refleksi Pembelajaran, Bukan Pemeringkatan

by Wawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes...

Read moreDetails

Presiden Prabowo Umumkan Pembangunan 5.000 Desa Nelayan untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Kemendikdasmen Soroti Risiko Adiksi Gadget dan Gim Daring pada Anak

Bupati Kepulauan Meranti Tegaskan Keseriusan Perangi Narkoba dalam Pemusnahan 26 Kilogram Sabu

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

Pemkab Lumajang Tingkatkan Standar Website OPD untuk Transparansi Publik

Kue Adrem Bantul Kembali Jadi Sorotan, Jajanan Tradisional “Kontol Kejepit” Simpan Sejarah sejak Era Mataram

Bapenda Gorontalo Tingkatkan Pengelolaan Aset Daerah

Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga, Rupiah Diprediksi Menguat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.