Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi

Lia by Lia
11 hours ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menilai bahwa kewajiban untuk melakukan rollover atau pengembalian (refund) kuota internet dapat menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, seperti dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. “Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Dirjen Infradig Kemkomdigi.

You might also like

Pemerintah Pastikan ART Jaga Keamanan Data Pribadi dan Kelangsungan Industri Pers

Pemerintah Pastikan ART Jaga Keamanan Data Pribadi dan Kelangsungan Industri Pers

23 February 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Keerom, Papua

23 February 2026

Ia menjelaskan bahwa sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio. Kuota layanan, katanya, adalah bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien.

Menurut pemerintah, penerapan masa berlaku kuota bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, serta memberikan kepastian dalam perencanaan investasi dan kualitas layanan publik. Wayan menegaskan, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan peningkatan biaya operasional. “Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” kata Wayan.

Ia juga menekankan bahwa kuota data internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak untuk mengakses jaringan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler. Pemerintah menilai berakhirnya masa berlaku paket bukan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi akses yang telah disepakati.

Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, menurutnya, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan tarif batas atas dan bawah demi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat. Permohonan pengujian ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota saat masa aktif berakhir.

Para pemohon meminta agar Mahkamah memaknai ketentuan tersebut dengan kewajiban rollover, perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif, atau refund sisa kuota. Pemerintah menegaskan isu yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian privat konsumen dan operator, bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang.

Tags: berita jakartadirekturHeadlineJakartaPemerintah
Lia

Lia

Related Stories

Pemerintah Pastikan ART Jaga Keamanan Data Pribadi dan Kelangsungan Industri Pers

Pemerintah Pastikan ART Jaga Keamanan Data Pribadi dan Kelangsungan Industri Pers

by Ari Wibowo muhammad
23 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) tetap menjamin perlindungan data pribadi warga negara serta...

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Keerom, Papua

by wahyu
23 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Keerom, Papua, pada Minggu, 22 Februari 2026. Badan Meteorologi,...

Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Keamanan Melalui Sinergi Religius

Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Keamanan Melalui Sinergi Religius

by masfajar
23 February 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, menghadiri acara Pengajian Ramadhan 1447 H yang diadakan oleh Forum...

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

by masfajar
23 February 2026
0

Headline.co.id, Seram Bagian Timur ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Seram Bagian Timur, Maluku, pada Minggu, 22 Februari...

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Nabire, Papua

by Lia
23 February 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Minggu, 22 Februari 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat

by masfajar
23 February 2026
0

Headline.co.id, Teluk Bintuni ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,4 mengguncang wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat, pada Minggu (22/2/2026). Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Viral Penumpang Rosalia Indah Kehilangan Barang di Bus Saat melakukan perjalanan

Viral Kehilangan Barang di Bus Rosalia Indah, Penumpang Curiga Ada Komplotan Crew Terlibat

21 December 2023
Pelayanan Publik Gorontalo Raih Skor 76,82 Tanpa Maladministrasi

Pelayanan Publik Gorontalo Raih Skor 76,82 Tanpa Maladministrasi

14 February 2026
Pemprov Kalimantan Tengah Siapkan RKPD 2027

Pemprov Kalimantan Tengah Siapkan RKPD 2027

2 February 2026
Menteri Pertanian Klaim Produksi Beras Naik 4,1 Juta Ton Tanpa Impor

Menteri Pertanian Klaim Produksi Beras Naik 4,1 Juta Ton Tanpa Impor

9 November 2025
Lautan Iman, Misa Akbar GBK Semegah Konser Raksasa

Lautan Umat, Misa Akbar di GBK Seperti Konser Raksasa

7 September 2024
Ilustrasi--Ist

Viral! Perselingkuhan Wanita Istri Polisi dan Dokter Residen Di Makassar: Ketahuan Tak Berbusana

19 October 2023
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Aru, Maluku

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Aru, Maluku

12 November 2025

Artikel Terbaru

Sosiolog UGM Soroti Kondisi Demokrasi dan Tantangan Global

Sosiolog UGM Soroti Kondisi Demokrasi dan Tantangan Global

23 February 2026
Peran Masjid dalam Memperkuat Kohesi Sosial di Indonesia

Peran Masjid dalam Memperkuat Kohesi Sosial di Indonesia

23 February 2026
Pemerintah Pastikan ART Jaga Keamanan Data Pribadi dan Kelangsungan Industri Pers

Pemerintah Pastikan ART Jaga Keamanan Data Pribadi dan Kelangsungan Industri Pers

23 February 2026
Safari Ramadan di Dayun: Ajang Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi

Safari Ramadan di Dayun: Ajang Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi

23 February 2026
Pengawasan Ketat Diterapkan pada Dapur Program MBG di Pekanbaru

Pengawasan Ketat Diterapkan pada Dapur Program MBG di Pekanbaru

23 February 2026
Pemkab Manggarai Barat Galakkan Olahraga Bersama untuk Soliditas dan Kesehatan

Pemkab Manggarai Barat Galakkan Olahraga Bersama untuk Soliditas dan Kesehatan

23 February 2026
Pemkab Manggarai Barat Mulai Gerakan Ekologis di HUT ke-23

Pemkab Manggarai Barat Mulai Gerakan Ekologis di HUT ke-23

23 February 2026

Popular Story

  • Hukum dan Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Simak Tata Cara Mandi Keramas Ramadhan

    Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kecelakaan Vario Vs Beat di Simpang Tiga Sembung Berbah Sleman, Satu Pengendara Meninggal Dunia

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Polresta Sleman Ungkap Kronologi Kecelakaan Tiga Motor di Jalan Tajem, Satu Pengendara Tewas

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Hadiri Perayaan Imlek 2577 di Pontianak

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.