Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi

Lia by Lia
2 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menilai bahwa kewajiban untuk melakukan rollover atau pengembalian (refund) kuota internet dapat menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, seperti dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. “Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Dirjen Infradig Kemkomdigi.

You might also like

Sempat Dilaporkan Hilang, Mahasiswa Ditemukan Tewas dalam Mobil di Sleman

Sempat Hilang Tanpa Kabar, Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Meninggal di Mobil Terparkir di Sleman

12 April 2026
Sudah 1 Bulan Terparkir, Mobil di Sleman Ternyata Berisi Jenazah Mahasiswa

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Mobil di Sleman, Sempat Dilaporkan Hilang dan Viral di Media Sosial

12 April 2026

Ia menjelaskan bahwa sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio. Kuota layanan, katanya, adalah bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien.

Menurut pemerintah, penerapan masa berlaku kuota bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, serta memberikan kepastian dalam perencanaan investasi dan kualitas layanan publik. Wayan menegaskan, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan peningkatan biaya operasional. “Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” kata Wayan.

Ia juga menekankan bahwa kuota data internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak untuk mengakses jaringan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler. Pemerintah menilai berakhirnya masa berlaku paket bukan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi akses yang telah disepakati.

Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, menurutnya, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan tarif batas atas dan bawah demi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat. Permohonan pengujian ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota saat masa aktif berakhir.

Para pemohon meminta agar Mahkamah memaknai ketentuan tersebut dengan kewajiban rollover, perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif, atau refund sisa kuota. Pemerintah menegaskan isu yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian privat konsumen dan operator, bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang.

Tags: berita jakartadirekturHeadlineJakartaPemerintah
Lia

Lia

Related Stories

Sempat Dilaporkan Hilang, Mahasiswa Ditemukan Tewas dalam Mobil di Sleman

Sempat Hilang Tanpa Kabar, Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Meninggal di Mobil Terparkir di Sleman

by Hendrawan
12 April 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang mahasiswa berinisial ALB (29), warga Kudus, Jepara, yang sebelumnya dilaporkan hilang tanpa kabar sejak awal Maret...

Sudah 1 Bulan Terparkir, Mobil di Sleman Ternyata Berisi Jenazah Mahasiswa

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Mobil di Sleman, Sempat Dilaporkan Hilang dan Viral di Media Sosial

by Hendrawan
12 April 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kasus penemuan jenazah pria berinisial ALB (29), mahasiswa asal Kudus, Jepara, di dalam mobil di wilayah Condongcatur,...

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Pos Wilayah Aceh dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA, mengeluarkan instruksi kepada...

Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir Sebulan di Sleman

Tragis! Hilang Sejak Maret Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil, Ini Penjelasan Polisi

by Hendrawan
12 April 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang pria berinisial ALB (29), mahasiswa asal Kudus, Jepara, ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda BRV...

Pelaksanaan TKA Inklusif di Bandung Libatkan Siswa ABK dan Paket B

Pelaksanaan TKA Inklusif di Bandung Libatkan Siswa ABK dan Paket B

by Ari Wibowo muhammad
12 April 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan sistem pendidikan...

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan PT Indohatchery Bangun Insan Sejahtera (IBIS) dalam upaya...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pentingnya Peran Guru PAUD dalam Pembentukan Karakter Anak di Era Digital

Pentingnya Peran Guru PAUD dalam Pembentukan Karakter Anak di Era Digital

8 April 2026
KPAI Puji Polri Atas Pengungkapan Rekrutmen Anak oleh Teroris di 26 Provinsi

KPAI Puji Polri Atas Pengungkapan Rekrutmen Anak oleh Teroris di 26 Provinsi

19 November 2025
Polres Kulon Progo Ungkap Aksi Jalanan Remaja Bersenjata Celurit yang Viral di Medsos

Polres Kulon Progo Ungkap Aksi Jalanan Remaja Bersenjata Celurit yang Viral di Medsos

12 September 2025

Viral! Video Pasien BPJS Mengaku Dibentak Saat Mengantarkan Berobat Anaknya Di Rumah Sakit Surabaya

6 March 2020
Kredit Motor: Dilema antara Syariah dan Kepemilikan

Kredit Motor: Sesuai Syariah atau Dilarang?

16 August 2024
Enam Tersangka Kasus Pembobolan Bank DKI Ditangkap

Enam Tersangka Kasus Pembobolan Bank DKI Ditangkap

21 November 2025
HP Bekas Rp1 Jutaan: Solusi Hemat untuk Gadget Berkualitas!

Rekomendasi HP Bekas Murah Rp1 Jutaan: Pilihan Terbaik untuk Dompet Anda

13 August 2024

Artikel Terbaru

Waspadai Keracunan Karbon Monoksida yang Sulit Terdeteksi

Tragedi di Dalam Mobil, Polisi Duga Keracunan CO: Ini Penjelasan dan Cara Mencegahnya

12 April 2026
Sempat Dilaporkan Hilang, Mahasiswa Ditemukan Tewas dalam Mobil di Sleman

Sempat Hilang Tanpa Kabar, Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Meninggal di Mobil Terparkir di Sleman

12 April 2026
Sudah 1 Bulan Terparkir, Mobil di Sleman Ternyata Berisi Jenazah Mahasiswa

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Mobil di Sleman, Sempat Dilaporkan Hilang dan Viral di Media Sosial

12 April 2026
Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

12 April 2026
Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir Sebulan di Sleman

Tragis! Hilang Sejak Maret Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil, Ini Penjelasan Polisi

12 April 2026
Pelaksanaan TKA Inklusif di Bandung Libatkan Siswa ABK dan Paket B

Pelaksanaan TKA Inklusif di Bandung Libatkan Siswa ABK dan Paket B

12 April 2026
Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pria 36 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Seyegan Sleman, Diduga Terhimpit Ekonomi

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.