Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia sedang berupaya mempercepat proses pemulangan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring di Kamboja. Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menjajaki berbagai opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja. Hal ini dilakukan menyusul peringatan dari pemerintah Kamboja kepada seluruh perwakilan asing untuk segera memulangkan warga mereka yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
Heni Hamidah menegaskan bahwa urgensi untuk mempercepat pemulangan WNI semakin meningkat, terutama bagi mereka yang telah memiliki dokumen perjalanan dan mendapat keringanan denda imigrasi. Sebanyak 2.007 WNI dari total 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh 16 Januari hingga 15 Februari 2026 telah menerima keringanan denda keimigrasian. Selain itu, hampir seribu WNI telah memegang tiket penerbangan pulang ke Indonesia secara mandiri, dengan jadwal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.
Kemlu RI juga memastikan bahwa proses pemulangan ini akan diikuti dengan penindakan hukum di tanah air. Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 WNI dari 4.254 yang melapor diri, tidak ditemukan indikasi bahwa mereka adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring,” ujar Heni.
Untuk memfasilitasi pemulangan, terutama bagi WNI yang tidak lagi memiliki paspor, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 surat perjalanan laksana paspor (SPLP) hingga 16 Februari 2026. Saat ini, sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara dengan fasilitas yang disediakan melalui koordinasi KBRI dan otoritas setempat, tambah Heni.




















