Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keseimbangan pelaksanaan ibadah dan optimalisasi pelayanan publik. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur jam kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja. “Jam kerja efektif itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah, baik yang melaksanakan tugas lima hari kerja maupun enam hari kerja selama Ramadan,” ujar Bupati pada Kamis (19/2/2026).
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, jadwal kerja dimulai dari Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, kegiatan dimulai dengan senam kebugaran jasmani (SKJ) pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB. Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jadwalnya adalah Senin hingga Kamis pukul 07.00–13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, Jumat pukul 07.00–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB.
Meskipun terdapat pengurangan jam kerja, Pemkab Sumenep memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan maksimal. Pimpinan perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan ketat agar produktivitas dan capaian kinerja ASN tidak menurun. “Kami instruksikan pimpinan Perangkat Daerah wajib mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” tegas Bupati.
Selain aspek teknis kedinasan, Bupati juga mengingatkan ASN untuk menjadi teladan di tengah masyarakat, menjaga suasana aman dan toleran, serta bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “ASN harus menjadi contoh dalam menjaga sikap dan perilaku demi menciptakan suasana Ramadan yang sejuk, harmonis, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan publik sekaligus mendukung ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan secara khusyuk dan produktif.





















