Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran Ramadan 2026 sebagai panduan bagi madrasah di seluruh Indonesia. Panduan ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026. Keputusan tersebut menekankan bahwa kegiatan belajar selama bulan Ramadan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat dimensi spiritual dan sosial peserta didik.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa madrasah memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan. “Madrasah, memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan, sehingga pembelajaran di bulan suci dapat berlangsung lebih bermakna dan kontekstual,” ujar Amien Suyitno pada Rabu (18/2/2026).
Amien Suyitno juga menambahkan bahwa penyesuaian jadwal pembelajaran selama Ramadan tidak hanya dimaknai sebagai perubahan teknis semata. Hal ini perlu diarahkan untuk menumbuhkan keimanan, kedisiplinan, akhlak mulia, serta kepedulian terhadap sesama.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menilai Ramadan sebagai fase penting dalam proses pendidikan karakter. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di bulan ini menjadi ruang pembiasaan sikap, penguatan nilai moral, sekaligus pembentukan empati sosial bagi murid.
Tema pembelajaran Ramadan tahun ini difokuskan pada penguatan iman, akhlak, dan kepedulian sosial. Pelaksanaan pembelajaran dibagi dalam tiga tahap. Tahap awal diisi dengan kegiatan Tarhib Ramadan yang menitikberatkan pada penguatan relasi keluarga. Pada fase ini, murid diarahkan membangun kebersamaan di lingkungan rumah sebagai bagian dari kesiapan mental dan spiritual menyambut Ramadan.
Tahap kedua merupakan inti pembelajaran di madrasah melalui kegiatan tatap muka intensif. Materi difokuskan pada pembinaan karakter melalui tahsin Al Quran, pemahaman makna ayat, praktik ibadah dan adab, serta refleksi diri yang melibatkan orang tua dalam proses evaluasi.
Sementara tahap ketiga berlangsung saat libur Idulfitri dengan penekanan pada implementasi nilai sosial, seperti silaturahmi dan aktivitas kemasyarakatan. Madrasah juga didorong menyelenggarakan Pesantren Ramadan sekurang-kurangnya selama tiga hari. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan, mulai dari model mukim, semi full day, hingga pembelajaran terintegrasi.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pembelajaran Ramadan tidak diarahkan pada pencapaian target kuantitatif seperti kewajiban khatam Al Quran. Sebaliknya, pendekatan yang diutamakan adalah kualitas bacaan, pemahaman, serta internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. “Pembelajaran Ramadan tidak diarahkan pada pencapaian target kuantitatif seperti kewajiban khatam Al Quran,” ujar Drjen Suyitno.
Selain itu, madrasah didorong mengembangkan kegiatan sosial seperti edukasi zakat fitrah dan berbagi takjil sebagai bagian dari pembelajaran kontekstual. Kolaborasi madrasah dan orang tua juga dinilai krusial dalam memastikan keberhasilan pembentukan karakter murid selama Ramadan.
Kemenag menekankan bahwa keberhasilan program pembelajaran Ramadan diukur dari perubahan sikap dan perilaku peserta didik, bukan semata kelengkapan laporan kegiatan.






















