Headline.co.id, Donggala ~ Pemerintah Kabupaten Donggala telah mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/1/BKPSDM/II/2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Donggala ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menjelaskan bahwa pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA. Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 90 menit, sedangkan pada hari lainnya selama 30 menit.
Rustam menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak akan mengurangi kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (18/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di unit pelayanan langsung seperti rumah sakit, sekolah, dan unit kerja lainnya. Pengaturan jam kerja di unit-unit tersebut akan disesuaikan oleh masing-masing pimpinan unit agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif. (Media Center Kominfo Donggala/Rs)






















