Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah sebagai mitra strategis dalam memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan kurang mampu. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Syahwan Efendi, menegaskan bahwa LBH-AP memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum.
“LBH-AP Muhammadiyah diharapkan dapat menjalankan program secara optimal untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Syahwan Efendi saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus LBH-AP Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton, Jumat (15/2/2026).
Menurut Syahwan, kehadiran lembaga bantuan hukum merupakan bagian penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang inklusif. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan untuk mendorong penyelesaian persoalan hukum secara musyawarah, adil, dan berkeadaban.
Pelantikan pengurus LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Sumenep dilakukan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat, serta dihadiri oleh unsur pengurus dari tingkat pusat dan wilayah. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa organisasi tersebut kini memperkuat kiprah di bidang advokasi publik selain pendidikan dan sosial. “Kehadiran LBH-AP harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum yang tegas, objektif, dan berpihak pada keadilan,” ujarnya.
Ketua LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Sumenep, Syafrawi, menambahkan bahwa pelantikan ini menjadi momentum untuk memperluas kontribusi advokasi hukum di daerah. Pihaknya berkomitmen menjalankan pendampingan secara profesional tanpa memandang latar belakang masyarakat.
Selain itu, LBH-AP Muhammadiyah telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui nota kesepahaman bersama Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, serta perjanjian kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika terkait pendampingan hukum bagi kelompok rentan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum maupun ingin menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan layanan Call Center 112. Seluruh pendampingan diberikan secara gratis sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Dengan sinergi pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum, diharapkan tercipta sistem advokasi yang responsif, profesional, dan mampu menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola sosial yang berkeadilan.



















