Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bareskrim Ungkap Kasus Pemalsuan Identitas di Akta Autentik, Tersangka Hadapi Ancaman Hukuman 7 Tahun

Dani by Dani
3 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
402 21
A A
0
Bareskrim Ungkap Kasus Pemalsuan Identitas di Akta Autentik, Tersangka Hadapi Ancaman Hukuman 7 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat pada 3 Februari 2025. Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang mengadukan dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT, yang status perkawinannya tercatat sebagai “belum kawin”. Padahal, CVT masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

You might also like

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

26 May 2026
Presiden Prabowo Sumbangkan 1.098 Sapi Kurban untuk Iduladha ke 552 Daerah

Presiden Prabowo Sumbangkan 1.098 Sapi Kurban untuk Iduladha ke 552 Daerah

26 May 2026

Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan. Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tags: berita jakartaDirektoratHeadlineJakartaTindak
Dani

Dani

Related Stories

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

by Aditya
26 May 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kesempatan khusus bagi anak-anak dari pelaku utama sektor kelautan dan perikanan...

Presiden Prabowo Sumbangkan 1.098 Sapi Kurban untuk Iduladha ke 552 Daerah

Presiden Prabowo Sumbangkan 1.098 Sapi Kurban untuk Iduladha ke 552 Daerah

by Fajar
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyumbangkan 1.098 ekor sapi untuk perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Sapi-sapi tersebut didistribusikan...

Kapolda Kalsel Resmi Tutup Latihan Brimob, Tekankan Kesiapan di Garda Terdepan

Kapolda Kalsel Resmi Tutup Latihan Brimob, Tekankan Kesiapan di Garda Terdepan

by Ari Wibowo muhammad
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kalsel. Upacara penutupan Latihan Kemampuan Pelopor Personel Satbrimob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2026 telah dilaksanakan di...

BGN Lakukan Perubahan Distribusi MBG untuk Efisiensi Anggaran

BGN Lakukan Perubahan Distribusi MBG untuk Efisiensi Anggaran

by Ari Wibowo muhammad
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dengan mengubah pola distribusi...

Korlantas Polri Anugerahkan Penghargaan kepada Anggota PJR Cikampek Berprestasi

Korlantas Polri Anugerahkan Penghargaan kepada Anggota PJR Cikampek Berprestasi

by Ari Wibowo muhammad
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Cikampek. Pada Selasa, 26 Mei 2026, Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada dua anggota berprestasi di Induk PJR...

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Wilayah Buru, Maluku

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Wilayah Buru, Maluku

by masfajar
26 May 2026
0

Headline.co.id, Buru ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.1 mengguncang wilayah Buru, Maluku, pada Selasa (26/5/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KP Wisanggeni-8005 Bawa Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Malahayati

KP Wisanggeni-8005 Bawa Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Malahayati

3 December 2025
Gubernur Aceh Ajak Ulama Tingkatkan Kerja Sama Hadapi Tantangan

Gubernur Aceh Ajak Ulama Tingkatkan Kerja Sama Hadapi Tantangan

9 May 2026
Polisi melakukan penyelidikan kecelakaan di Jalan Imogiri Timur

Pejalan Kaki Tewas Usai Terlindas Mobil di Jalan Imogiri Timur Bantul, Polisi ungkap kronologi kejadian

25 October 2025
Indonesia Hadapi Penurunan Posisi dalam Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024

Peringkat RI Merosot dalam Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024

7 August 2024
Rahasia Terungkap: Cara Mudah Cek IMEI untuk Jamin Keaslian Ponsel Anda

Rahasia Memastikan Keaslian Ponsel: Panduan Lengkap Cek IMEI di Kemenperin

14 August 2024
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

14 May 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Gunung Kidul, DIY

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Gunung Kidul, DIY

11 February 2026

Artikel Terbaru

Warganet Penasaran Video Rok Hijau Viral, Ahli Ingatkan Risiko Malware dan Phishing

Viral! Link Download Video Rok Hijau 3 Menit Heboh di TikTok dan X, Warganet Diingatkan Bahaya Link Phishing

26 May 2026
Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

26 May 2026
Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

26 May 2026
Ilustrasi gambar Sholat

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap 2026, Mulai Niat, Jumlah Takbir hingga Amalan Sunnah

26 May 2026
Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 20 Pro

Tecno Spark 20 Pro Tawarkan Kamera 108MP dan Layar 120Hz, Jadi Pilihan Menarik di Kelas Menengah

26 May 2026
Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

26 May 2026
Menko AHY Tekankan Pentingnya Dekarbonisasi untuk Masa Depan

Menko AHY Tekankan Pentingnya Dekarbonisasi untuk Masa Depan

26 May 2026

Popular Story

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka dari 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka dari 127 Kasus Kejahatan Jalanan

by Fajar
24 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan...

Read moreDetails

Polda Aceh Laksanakan Tes Fisik Seleksi Akpol 2026 di Stadion Harapan Bangsa

Kementerian Dikti Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik

Menteri Hukum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Publik

Proses Balik Nama Sertifikat Hibah Kini Lebih Mudah dan Aman

Kemendikdasmen: TKA 2026 Tingkatkan Evaluasi Pendidikan Nasional

DPLH Balangan Ajak 26 Sekolah Adiwiyata Studi Tiru ke SMA Negeri 1 Tanta

Siswi SMPN 7 Padang Raih Tiga Medali Emas di O2SN 2026

KSAD Maruli Pertanyakan Sumber Dana Film Dokumenter “Pesta Babi”, Tegaskan Program di Papua untuk Kepentingan Negara

Program Pendidikan untuk Anak Yatim di Balangan Diberlakukan Mulai 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.