Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bareskrim Ungkap Kasus Pemalsuan Identitas di Akta Autentik, Tersangka Hadapi Ancaman Hukuman 7 Tahun

Dani by Dani
4 hours ago
in Nasional
401 22
0
Bareskrim Ungkap Kasus Pemalsuan Identitas di Akta Autentik, Tersangka Hadapi Ancaman Hukuman 7 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat pada 3 Februari 2025. Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang mengadukan dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT, yang status perkawinannya tercatat sebagai “belum kawin”. Padahal, CVT masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

You might also like

BNPB Siapkan Strategi Mitigasi Bencana untuk Libur Idul Fitri 2026

BNPB Siapkan Strategi Mitigasi Bencana untuk Libur Idul Fitri 2026

14 February 2026
Bantuan Perbaikan Rumah Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Utara

Bantuan Perbaikan Rumah Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Utara

14 February 2026

Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan. Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tags: berita jakartaDirektoratHeadlineJakartaTindak
Dani

Dani

Related Stories

BNPB Siapkan Strategi Mitigasi Bencana untuk Libur Idul Fitri 2026

BNPB Siapkan Strategi Mitigasi Bencana untuk Libur Idul Fitri 2026

by Dani
14 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi bencana untuk menghadapi periode libur Idul Fitri 2026....

Bantuan Perbaikan Rumah Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Utara

Bantuan Perbaikan Rumah Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Utara

by Fajar
14 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 86 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, yang terdampak banjir dan longsor pada...

Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi 654 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra

Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi 654 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra

by wahyu
14 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat upaya pemulihan layanan pendidikan di wilayah Sumatra yang terdampak bencana....

Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Normal

Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Normal

by masfajar
14 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan bahwa seluruh sekolah yang terdampak bencana di wilayah Sumatra...

Bantuan Rp3,7 Miliar untuk Rumah Rusak di Nagan Raya Disalurkan

Bantuan Rp3,7 Miliar untuk Rumah Rusak di Nagan Raya Disalurkan

by wahyu
14 February 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Pusat Telah Menyalurkan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi Tahap Pertama Untuk Kategori Rumah Rusak Ringan Dan...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

by wahyu
14 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Jailolo, Maluku Utara, pada Jumat, 13 Februari 2026. Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 / 1442 H DKI Jakarta

8 April 2021
pemain PSS Sleman, Hokky Caraka

Situasi Sulit Tanpa Penonton, PSS Sleman Bersiap Hadapi Barito Putera dengan Tekad Tinggi

25 November 2023

Mahfud MD: Pancasila Sebagai Ideologi Negara Tidak Dapat Digantikan

20 February 2019
Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

2 January 2026

Terima Uang 2,4 Miliar, Sumianto Warga Sleman Borong 3 Mobil

5 September 2021
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Illegal Logging di Tapanuli

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Illegal Logging di Tapanuli

7 January 2026
Fitri Amalia dari UGM Raih Penghargaan Ilmuwan Muda Terbaik di Anugerah Diktisaintek 2025

Fitri Amalia dari UGM Raih Penghargaan Ilmuwan Muda Terbaik di Anugerah Diktisaintek 2025

5 January 2026

Artikel Terbaru

BNPB Siapkan Strategi Mitigasi Bencana untuk Libur Idul Fitri 2026

BNPB Siapkan Strategi Mitigasi Bencana untuk Libur Idul Fitri 2026

14 February 2026
Bantuan Perbaikan Rumah Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Utara

Bantuan Perbaikan Rumah Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Utara

14 February 2026
Menteri Pendidikan Tinggi Kunjungi GIK dan PIAT UGM

Menteri Pendidikan Tinggi Kunjungi GIK dan PIAT UGM

14 February 2026
Polres Ponorogo Gunakan Reog untuk Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas

Polres Ponorogo Gunakan Reog untuk Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas

14 February 2026
Kemenko PM Targetkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2026

Kemenko PM Targetkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2026

14 February 2026
Dortmund Tampil Gemilang, Kalahkan Mainz 4-0 di Westfalenstadion

Dortmund Tampil Gemilang, Kalahkan Mainz 4-0 di Westfalenstadion

14 February 2026
PSG Kalah 1-3 dari Rennes di Ligue 1

PSG Kalah 1-3 dari Rennes di Ligue 1

14 February 2026

Popular Story

  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Wirokerten Bantul, Polisi Lakukan Olah TKP

    Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Polisi Tegaskan Kasus di Gorong-Gorong Jalan Pramuka Umbulharjo Bukan Penculikan Tapi Pelecehan Anak, Begini Kronologinya

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Pemkab Belu Distribusikan PPPK ke Desa untuk Tingkatkan Layanan

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Gagal Curi Kenari, Pria di Tempel Sleman Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.