Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam Rapat Kerja yang digelar pada Rabu (11/2/2026), Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan RI, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan menyepakati enam poin strategis untuk memperkuat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesepakatan ini diumumkan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene.
Pertama, disepakati bahwa Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan RI, dan BPJS Kesehatan akan memastikan kecukupan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN sebesar 96,8 juta jiwa untuk menjamin perlindungan bagi seluruh penduduk miskin dan tidak mampu. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali kecukupan cakupan kuota nasional, memastikan ketepatan sasaran layanan, dan menjamin transparansi kriteria penetapan masyarakat mampu dan tidak mampu.
Kedua, mereka sepakat untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan selama masa transisi bagi peserta yang terdampak penonaktifan. Langkah ini mencakup penetapan masa tenggang minimal tiga bulan dan sosialisasi kebijakan pemutakhiran data yang dapat menyebabkan penonaktifan kepesertaan. Selain itu, disepakati jaminan pelayanan bagi seluruh pasien, termasuk pasien penyakit kronis dan katastropik, agar tetap mendapatkan layanan tanpa diskriminasi.
Ketiga, ada kesepakatan untuk memperkuat tata kelola dan integrasi data sosial secara terkoordinasi antar kementerian dan lembaga. Ini dilakukan melalui penyelarasan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data kepesertaan JKN secara berkelanjutan, pemutakhiran data secara real time, dan kejelasan mekanisme verifikasi silang data sosial nasional dan data administratif daerah.
Keempat, disepakati penguatan sistem perlindungan kepesertaan JKN berbasis layanan. Penguatan ini dilakukan melalui pengembangan sistem peringatan dini berupa notifikasi resmi kepada peserta terkait potensi perubahan status kepesertaan, penerapan mekanisme pengaktifan kembali jalur cepat, serta penyiapan mekanisme perlindungan bagi PBPU yang terbukti tidak mampu.
Kelima, perhatian diberikan pada dampak fiskal daerah dari kebijakan kepesertaan PBI. Ini dilakukan dengan menyediakan peta daerah yang mengalami tekanan fiskal, langkah mitigasi bagi daerah yang tidak mampu menanggung lonjakan peserta PBI APBD, serta kajian jangka panjang mengenai kemungkinan perluasan peran negara dalam pembiayaan kepesertaan JKN.
Keenam, Komisi IX bersepakat untuk melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap mutu dan pemerataan layanan kesehatan serta pengawasan sistem. Langkah ini mencakup penguatan sistem rujukan berbasis kompetensi dan peran aktif Dewan Pengawas dalam mengawasi proses sinkronisasi dan integrasi data.
Enam poin kesimpulan ini menjadi dasar penguatan kebijakan JKN agar tetap menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.



















