Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah mengeluarkan keputusan untuk mencekal Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan. Pencekalan ini berlaku selama 20 hari ke depan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Rabu (11/2/2026).
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan ini dapat diperpanjang jika penyidik merasa hal tersebut diperlukan. “Pencekalan ini bisa diperpanjang kembali jika dirasa perlu oleh penyidik,” ujar Kombes Pol. Budi.
Selain itu, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pada pekan depan. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai. Langkah ini diambil untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.





















