Headline.co.id, Langsa ~ Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,9 kilogram yang hendak dikirim ke Pulau Jawa. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman pada Senin (12/1). Wakapolda Sumbar, Brigjen Solihin, menyampaikan bahwa empat orang pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan kasus ini ditangani oleh Polres Padang Pariaman.
Barang bukti sabu-sabu tersebut langsung dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Polda Sumbar dengan cara melarutkan sabu-sabu menggunakan air. Kegiatan ini disaksikan oleh pihak penyidik, kejaksaan, Bea Cukai, TNI, perwakilan pemerintah provinsi, serta tokoh adat dan pihak terkait lainnya.
Solihin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan petugas Aviation Security (Avsec) BIM yang teliti saat memeriksa X-Ray dan mencurigai gerak-gerik pelaku. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menambahkan bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing berinisial KSG (30) dari Kota Langsa, AS (27) dari Aceh Tamiang, RA (22) dari Aceh Utara, dan M (22) dari Aceh Timur. Mereka diduga membawa sabu dari Aceh melalui jalur darat sebelum mencoba melanjutkan perjalanan udara dari BIM menuju Pulau Jawa. AKBP Faisol menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan barang terlarang tersebut dalam koper yang dibungkus dengan aluminum foil agar tidak terdeteksi oleh mesin pemindai. Namun, upaya mereka gagal ketika petugas AVSEC mendeteksi barang mencurigakan tersebut dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.





















