Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif selama tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, seluruh iuran kepesertaan PBI akan ditanggung oleh pemerintah. Kesepakatan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah Rapat Konsultasi DPR RI dan pemerintah yang membahas penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026) ini dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. “DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.
Selain menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, DPR dan pemerintah juga menyetujui langkah-langkah untuk memperbaiki tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam tiga bulan mendatang, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. “DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” lanjut Dasco.
Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk terus melakukan perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional. Upaya tersebut diarahkan pada terwujudnya ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal. “DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” imbuhnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bersama DPR memastikan bahwa masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sekaligus memperkuat fondasi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional.




















