Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi berhasil mengungkap asal usul cacahan uang pecahan Rp100 ribu yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) di Kabupaten Bekasi. Penyelidikan ini dilakukan setelah penemuan tersebut, dan hasilnya telah dikonfirmasi dengan Bank Indonesia (BI). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menyatakan pada Kamis (5/2/2026) bahwa BI telah mengonfirmasi bahwa cacahan uang tersebut adalah uang lama.
Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa meskipun uang tersebut merupakan uang lama, seharusnya pembuangannya dilakukan di TPS Bantar Gebang. “Pembuangan uang lama ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya. Namun, pihak ketiga tersebut tidak membuangnya di TPS yang seharusnya, yaitu Bantar Gebang.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan prosedur pembuangan uang lama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Bank Indonesia telah memberikan klarifikasi mengenai proses pembuangan uang lama ini dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.



















