Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026. Perdagangan karbon skala besar diharapkan dapat dimulai pada Juli 2026. Hal ini disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang menyatakan bahwa target tersebut didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Peraturan Presiden tersebut mengatur kerangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk mekanisme perdagangan emisi dan kredit karbon, pencatatan unit karbon dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK), pencegahan penghitungan ganda, serta keterkaitan pasar karbon domestik dan internasional. “Perpres 10 Tahun 2025 yang mengatur dan menetapkan pasar karbon ini adalah suatu game changer,” ujar Utusan Khusus Hashim pada Selasa (3/2/2026).
Hashim menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyelesaikan penggabungan sejumlah sistem registrasi karbon agar seluruh transaksi dapat tercatat secara terintegrasi dan akuntabel dalam satu sistem nasional. Integrasi ini menjadi prasyarat utama agar pasar karbon Indonesia dapat beroperasi sesuai standar internasional dan memperoleh kepercayaan dari pelaku global. “Saya bisa laporkan hari ini bahwa akhir bulan Juni ini semua carbon market akan operasional dan bulan Juli kita berharap perdagangan sudah bisa berjalan,” tambahnya.
Menurut Hashim, potensi nilai ekonomi pasar karbon Indonesia dinilai besar seiring meningkatnya minat pelaku internasional terhadap kredit karbon, khususnya yang berasal dari sumber daya alam. Indonesia memiliki keunggulan melalui pendekatan nature based solutions atau solusi berbasis alam, seperti hutan, mangrove, padang lamun, dan ekosistem laut, yang menjadi daya tarik utama investor karbon global.
Hashim juga menyebutkan bahwa berbagai pertemuan internasional menunjukkan respons positif terhadap kebijakan karbon Indonesia setelah kerangka regulasinya diperjelas oleh pemerintah. “Mereka semua bersemangat karena adanya Perpres 10 Tahun 2025 yang menetapkan carbon market,” tuturnya. Selain perdagangan karbon berbasis alam, pemerintah juga membuka peluang pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dengan memanfaatkan potensi geologis Indonesia.
Pemerintah berharap pengoperasian pasar karbon dapat mendukung pembiayaan pelestarian lingkungan, konservasi hutan, dan transisi energi nasional, sekaligus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.



















