Headline.co.id, Jakarta ~ Penggunaan teknologi biometrik dalam ekosistem digital, termasuk dalam registrasi kartu SIM dan layanan berbasis identitas, dinilai mampu mengurangi kejahatan digital, terutama penggunaan identitas palsu. Namun, efektivitas teknologi ini sangat bergantung pada tata kelola, integrasi sistem, dan pengawasan yang ketat antaroperator dan lembaga terkait.
Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, menyatakan bahwa biometrik dapat digunakan sebagai alat untuk memperkuat keamanan, meskipun bukan solusi tunggal dalam memberantas kejahatan siber. “Biometrik efektif untuk memutus anonimitas palsu pada fase pendaftaran, tetapi tidak otomatis menghilangkan seluruh modus kejahatan digital,” kata Pratama saat dihubungi , Minggu, (1/2/2026).
Menurut Pratama, registrasi SIM berbasis biometrik terbukti dapat menekan praktik penggunaan identitas palsu atau pinjaman yang sering digunakan untuk penipuan berbasis SMS dan panggilan. Dengan adanya biometrik, praktik SIM farm menjadi lebih mahal, berisiko, dan sulit dilakukan.
Namun, Pratama mengingatkan bahwa kejahatan digital saat ini telah berkembang jauh melampaui penyalahgunaan identitas pada tahap registrasi. Penipuan berbasis rekayasa sosial seperti phishing, love scam, dan investasi bodong masih dapat dilakukan menggunakan nomor yang sah dan terverifikasi. “Dalam konteks ini, biometrik hanya memfilter pintu masuk. Ia bukan pemutus total rantai kejahatan digital,” jelasnya.
Pratama juga menyoroti meningkatnya penggunaan nomor asing, VoIP, dan platform over the top lintas negara yang berada di luar yurisdiksi nasional. Kondisi ini membuat pendekatan keamanan tidak bisa bertumpu pada satu teknologi semata.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa tata kelola menjadi kunci utama. India, misalnya, berhasil memanfaatkan sistem identitas biometrik nasional Aadhaar untuk berbagai layanan, tetapi juga menghadapi kritik terkait kebocoran data dan risiko eksklusi warga akibat kegagalan verifikasi teknis. Sebaliknya, Singapura memilih pendekatan verifikasi identitas terpusat melalui National Digital ID tanpa menjadikan operator sebagai pemilik data biometrik, dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.
Uni Eropa bahkan lebih berhati-hati dengan membatasi penggunaan biometrik dan memperkuat mekanisme know your customer, analitik risiko, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran, sejalan dengan regulasi perlindungan data seperti GDPR. “Pelajaran bagi Indonesia jelas: biometrik bukan solusi ajaib,” tegas Pratama.
Diperlukan Sistem Nasional Terpadu
Untuk itu, ia menekankan perlunya sistem nasional terpadu lintas operator, pengawasan ketat terhadap gerai dan reseller, serta audit keamanan rutin yang transparan. Tanpa itu, kejahatan digital tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah modus dan kanal.
Senada, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai biometrik dapat efektif menekan penyalahgunaan data kependudukan yang sudah terlanjur bocor, asal dikelola dengan standar keamanan tinggi. “Jika data biometrik dienkripsi dengan benar dan kunci enkripsinya dikelola sesuai standar internasional, data yang bocor tidak serta-merta bisa dieksploitasi,” ujarnya.
Namun, Alfons menegaskan tantangan terbesar ada pada implementasi di lapangan dan koordinasi antaroperator. Tanpa basis data terpusat dan mekanisme pemblokiran bersama, pelaku masih bisa berpindah-pindah operator untuk menghindari pengawasan. “Kalau diblokir di satu operator tapi lolos di operator lain, itu namanya kebijakan setengah jalan,” tegasnya.
Ke depan, para pakar menilai kebijakan biometrik perlu dirancang secara inklusif, dengan mempertimbangkan kelompok lansia, masyarakat di daerah terpencil, serta pengguna perangkat lama. Pada saat yang sama, negara dituntut hadir memastikan keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meluncurkan program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.



















