Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha besar terkait implementasi Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. Acara ini berlangsung pada 28–29 Januari 2026 di Jakarta dan dihadiri oleh 80 pimpinan serta perwakilan perusahaan besar dari berbagai sektor industri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan secara nasional dan bertahap sesuai jenis produk dan karakteristik usaha. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya peran pelaku usaha besar dalam ekosistem halal nasional, mengingat kapasitas produksi dan jangkauan distribusi mereka yang luas.
“Keberhasilan Wajib Halal Oktober 2026 sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan pelaku usaha besar. Selain memperoleh sertifikat halal, konsistensi menjaga kehalalan produk menjadi kewajiban utama,” ujar Haikal dalam siaran pers yang diterima .
Haikal juga menambahkan bahwa BPJPH akan menerapkan sanksi administratif bagi pelanggaran regulasi JPH sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan sertifikat halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyatakan bahwa BPJPH mengedepankan pendekatan pembinaan, namun tetap memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. “Pelaku usaha besar perlu bersiap sejak dini, mengingat kompleksitas proses produksi dan rantai pasok yang luas. Kepatuhan sejak awal akan meminimalkan risiko pelanggaran di kemudian hari,” jelas Chuzaemi.
Selain itu, BPJPH juga mendorong perusahaan besar untuk berperan aktif mendukung usaha mikro dan kecil (UMK) dalam rantai pasok halal, termasuk melalui fasilitasi sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan.


















