Headline.co.id, Praktik Jual Beli Jabatan Di Pemerintahan Daerah ~ mulai dari tingkat provinsi hingga desa, menjadi perhatian serius setelah penangkapan sejumlah kepala daerah. Transaksi suap ini melibatkan nilai ratusan juta rupiah, menguntungkan oknum pejabat dan calon perangkat desa. Fenomena ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan sedang tidak sehat, terutama karena tidak diterapkannya sistem merit.
Dr. Augustinus Subarsono, M.Si., M.A., Dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM, menilai bahwa praktik jual beli jabatan di aparatur desa adalah tanda bahwa negara dalam kondisi kritis dan memerlukan tindakan segera untuk mencegah keruntuhan. “Dua atau tiga tahun lalu, praktik ini hanya terjadi di level kabupaten atau provinsi, tetapi setelah pilkada 2024, virus ini menyebar ke level perangkat desa, yang merupakan tingkat terendah dalam hierarki pemerintahan,” ujarnya pada Rabu (28/1).
Secara politis, Subarsono menjelaskan bahwa kandidat kepala daerah membutuhkan dana besar untuk memenangkan pilkada, termasuk untuk partai politik. Hal ini mendorong mereka untuk mencari cara mengembalikan investasi tersebut. “Mengandalkan gaji dan tunjangan tidaklah cukup, sehingga praktik jual beli jabatan menjadi solusi mudah untuk menutup pengeluaran menjelang pilkada,” katanya.
Subarsono juga menyoroti bahwa transaksi jabatan mencerminkan rendahnya moralitas dan spiritualitas para kepala daerah. Nilai agama gagal menjadi kekuatan moral dan panduan hidup yang religius, beradab, jujur, dan terhormat. “Baik kepala daerah maupun bawahannya yang menyuap gagal menginternalisasi nilai religius dalam kehidupan mereka,” jelasnya.
Ia menyayangkan bahwa kondisi ini menunjukkan pergeseran nilai yang dianggap pantas dalam masyarakat. Ketika politik uang untuk jual beli jabatan dianggap normal, ini menjadi pertanda serius bahwa pemegang kuasa dan masyarakat sedang sakit. “Jika keduanya sakit, maka terjadilah transaksi keduanya, karena jika hanya satu pihak yang sakit, proses transaksi tidak akan terjadi,” tegasnya.
Subarsono menekankan pentingnya niat suci dari partai politik, kandidat kepala daerah, dan masyarakat luas untuk mencegah kondisi ini. Partai politik perlu membangun sistem rekrutmen kandidat kepala daerah berdasarkan kompetensi, integritas, dan moralitas, bukan kekuatan ekonomi. Ia juga menekankan perlunya hukuman tegas bagi kandidat yang terbukti melakukan politik uang menjelang pilkada. “Penindakan harus diproses secara hukum, tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga disertai sanksi pidana,” ujarnya.
Selain itu, Subarsono mendorong transparansi dalam proses pengisian jabatan, mulai dari seleksi, publikasi profil kandidat, hingga pelibatan publik dalam pengawasan, termasuk peran jurnalis. Ia menyebutkan bahwa kelemahan utama rekrutmen aparatur desa dan daerah terletak pada regulasi yang tidak seragam dan celah kewenangan yang terlalu besar di tangan kepala daerah. Undang-Undang Desa menyerahkan pengaturan perangkat desa kepada perda kabupaten/kota, tetapi implementasinya berbeda-beda.
Sebagai contoh, di Kabupaten Pati, Perda No. 11 Tahun 2018 tidak mengatur mekanisme pengisian secara rinci dan dijabarkan melalui Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2023 yang bersifat sentralistis. “Ketentuan ini memberi ruang besar bagi bupati untuk menentukan izin pengisian perangkat desa sehingga membuka peluang intervensi dan praktik transaksional sebelum proses seleksi dimulai,” ungkapnya.
Untuk menutup celah tersebut, Subarsono menyarankan agar pemerintah pusat menetapkan standar nasional rekrutmen perangkat desa berbasis kompetensi dan integritas, disertai seleksi objektif seperti tes berbasis komputer seperti rekrutmen ASN. Pemerintah provinsi diharapkan melakukan audit pasca rekrutmen, sementara pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia seleksi independen yang melibatkan unsur akademisi dan masyarakat. “Di sisi lain, peran organisasi masyarakat sipil penting untuk mengawal proses dari awal hingga akhir,” tuturnya.
Ia berharap ke depan, pengisian perangkat desa benar-benar berbasis sistem merit melalui seleksi administratif, uji kompetensi, dan praktik menjalankan peran dalam jabatan. “Serta panitia seleksi secara independen mempertimbangkan pengetahuan lokal agar aparatur terpilih mendapat dukungan masyarakat dan mampu membangun desa sesuai potensi setempat,” tutupnya.






















