Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengeluarkan instruksi kepada para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyusun perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat. Perjanjian ini bertujuan untuk menentukan batas waktu terbaik dalam mengonsumsi hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pendistribusian hidangan MBG ke sekolah-sekolah. Ia menambahkan bahwa pihak sekolah juga harus berperan aktif dalam mengawasi proses pendistribusian, serta memastikan waktu dan tempat konsumsi yang tepat. “Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanik menyarankan agar setiap hidangan MBG dilengkapi dengan label yang menunjukkan waktu konsumsi terbaik. Ia menambahkan bahwa alat untuk pelabelan ini tidak memerlukan biaya yang besar. “Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” tutupnya.






















