Headline.co.id, Bener Meriah ~ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan kegiatan pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dalam administrasi dan layanan publik. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Bener Meriah, Wirda Sari, dengan didampingi oleh pelaksana Herman dan Ruri Ariska.
Wirda Sari menjelaskan bahwa penggunaan TTE di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peserta kegiatan juga diberikan pemahaman mengenai syarat sah TTE, seperti kejelasan identitas penandatangan, integritas data yang terjaga, dan kemampuan verifikasi secara teknis maupun hukum.
Kegiatan ini menyoroti manfaat TTE, termasuk efisiensi waktu dan biaya, percepatan proses administrasi, serta pengurangan penggunaan kertas yang berdampak positif terhadap lingkungan. TTE juga dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta memiliki legalitas setara dengan tanda tangan manual.
Diskominfo Bener Meriah berharap penerapan TTE dapat dioptimalkan dalam tata kelola pemerintahan untuk mendukung pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan transformasi digital di Bener Meriah dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



















