Headline.co.id, Tidore Kepulauan ~ Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah memulai penerapan jam kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja organisasi. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 800/42/01/2026 mengenai Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, bersama dengan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, memimpin rapat untuk membahas teknis penerapan jam kerja fleksibel di Aula Sultan Nuku pada Senin, 26 Januari 2026. Ahmad Laiman menegaskan bahwa penerapan ini memerlukan penyesuaian teknis, terutama dalam hal absensi dan administrasi pendukung kinerja.
“Untuk efisiensi dan menunjang efektivitas kinerja organisasi, memungkinkan ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan, terutama terkait absensi dan hal-hal administratif,” ujar Laiman. Ia juga menekankan bahwa pengurangan jam kerja tatap muka bukan berarti libur, melainkan dialihkan menjadi work from anywhere (WFA) dengan tetap menjaga tanggung jawab terhadap pekerjaan.
“Jam kerja yang dipotong itu bukan berarti libur, tetapi work from anywhere. Artinya, boleh bekerja dari mana saja, asalkan tetap dapat memantau dan menyelesaikan pekerjaan,” tambahnya. Ahmad Laiman juga mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.
“Meskipun beberapa pekerjaan dilakukan melalui smartphone, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Pimpinan OPD harus menginventarisir pekerjaan dengan target yang jelas,” imbuhnya. Penerapan jam kerja fleksibel ini tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif paling sedikit 37,5 jam per minggu dan mulai diberlakukan pada 26 Januari 2026. Kebijakan ini didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi SRIKANDI untuk keperluan administrasi.
Pengaturan jam kerja fleksibel meliputi Senin pukul 08.00–17.00 WIT, Selasa hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIT dilanjutkan WFA hingga pukul 17.00 WIT, dan Jumat pukul 08.00–11.30 WIT dengan skema WFA penuh. Presensi dilakukan tiga kali, yakni pagi, siang, dan sore.
Sementara itu, instansi pelayanan dengan ketentuan khusus, seperti rumah sakit, puskesmas, dan unit pemadam kebakaran, tetap melaksanakan jam kerja sesuai pengaturan pimpinan masing-masing.





















