Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI menekankan pentingnya reformasi kultural dalam reformasi Polri. Langkah ini dimulai dengan peningkatan kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi. “Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ujar Kapolri pada Senin (26/1/26).
Kapolri menambahkan bahwa Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta peraturan terkait lainnya. Komisi III juga menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan bukan berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendukung peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Selain itu, Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta penguatan pengawasan internal dengan menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Proparn. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) sudah sangat sesuai dengan Semangat Reformasi Polri dan harus dipertahankan,” ungkap Kapolri.




















