Headline.co.id, Sleman ~ Komisi III DPR RI menyoroti penanganan kasus penjambretan di Sleman yang menyeret suami korban, Hogi Minaya, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal rasa keadilan dan akan memanggil Kapolresta Sleman serta Kajati Sleman pada Rabu, 28 Januari 2026. Menanggapi hal itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto E.W., S.I.K., M.H., menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka dan menyampaikan fakta penanganan perkara secara utuh.
Pernyataan Habiburokhman disampaikan melalui akun Instagram resminya @habiburokhmanjkttimur dan dilansir Headline News. Ia menulis bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya memunculkan kegelisahan publik karena seseorang yang berupaya melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum, sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri.
“Kasus penetapan tersangka terhadap Pak Hogi Minaya di Sleman menimbulkan pertanyaan besar soal rasa keadilan. Seseorang yang berusaha melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum. Komisi III memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” tulis Habiburokhman.
Dalam unggahan videonya, Habiburokhman menjelaskan kronologi peristiwa. Menurutnya, seorang ibu menjadi korban jambret menggunakan sepeda motor. Suami korban, Hogi Minaya, mengejar pelaku dengan mobil. Dalam proses pengejaran tersebut, dua pelaku jambret menabrak tembok dan meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa kendaraan Hogi tidak menabrak pelaku.
“Yang terjadi bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar dan dipepet beberapa kali, tetapi akhirnya menabrak tembok sendiri dan meninggal dunia. Namun Pak Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman enam tahun,” ungkapnya.
Habiburokhman juga mempertanyakan penerapan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dalam perkara tersebut. Menurutnya, kelalaian justru berada pada pihak pelaku jambret, bukan pada Hogi yang melakukan pengejaran. Ia mengaku prihatin karena kejaksaan menerima perkara ini dan akan melimpahkannya ke pengadilan.
“Kami berharap Pak Hogi mendapatkan keadilan. Jangan sampai masyarakat takut menolong atau mengejar pelaku kejahatan karena khawatir justru disalahkan jika terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman, Kajati Sleman, Hogi Minaya, serta kuasa hukumnya pada 28 Januari 2026 untuk mencari solusi yang adil. Menurutnya, semangat KUHP baru dan KUHAP baru adalah penegakan keadilan yang progresif, bukan sekadar penegakan hukum secara tekstual.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto E.W., S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI dan memberikan keterangan secara lengkap.
“Apabila diminta untuk memberikan keterangan, kami akan sampaikan seutuh-utuhnya. Polresta Sleman siap menyampaikan,” kata Edy kepada headline.co.id.
Edy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan ahli setelah menganalisis alat bukti, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil kajian tersebut, peristiwa dinilai masuk kategori noodweer exces atau pembelaan diri yang tidak berimbang, sehingga penyidik menilai terdapat unsur perbuatan melanggar hukum dan proses penyidikan dilanjutkan.
“Ahli melihat bukti-bukti CCTV, mempelajari, lalu menyimpulkan perkara ini masuk noodweer exces. Maka penyidik memulai penyidikan karena perbuatan itu dinilai melanggar hukum,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa tidak terjadi benturan dalam peristiwa tersebut. Menurut Edy, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya senggolan dan tabrakan dari belakang, dan seluruh berkas telah dilampirkan serta diserahkan kepada kejaksaan.
“Faktanya penyidik sudah mengumpulkan bukti, saksi, dan rekaman CCTV pada saat bersenggolan maupun saat tabrakan dari belakang. Semua sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Terkait penahanan, Edy memastikan bahwa sejak proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua, tersangka tidak pernah ditahan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan permohonan pihak tersangka dengan jaminan keluarga serta pertimbangan penyidik bahwa tersangka kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Walaupun ada permintaan dari pihak lain agar dilakukan penahanan, kami tetap tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan objektif penyidik,” pungkas Edy.






















