Headline.co.id, Sleman ~ Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto E.W., S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru kasus suami korban jambret yang ditetapkan sebagai tersangka usai pelaksanaan mediasi pada Senin, 26 Januari 2026, di kejaksaan. Mediasi tersebut melibatkan jaksa penuntut umum (JPU), penyidik Satlantas Polresta Sleman, keluarga para pihak, penasihat hukum masing-masing, tokoh masyarakat Kalasan, serta perwakilan pemerintah daerah. Hasil pertemuan menyepakati adanya saling memaafkan, namun proses hukum tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Memang hari ini adalah jadwal pelaksanaan mediasi di kejaksaan yang dilakukan oleh JPU, penyidik Satlantas, kemudian dari keluarga atau pelaku laka lantas termasuk penasihat hukum, juga tokoh masyarakat Kalasan serta pemerintah daerah. Hasilnya sudah saling memaafkan, namun nanti akan ada tindak lanjut untuk menempuh jalurnya,” ujar Edy kepada headline Media, Senin (26/1/2026).
Edy menegaskan, informasi yang beredar terkait adanya penahanan terhadap tersangka tidak benar. Selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua, Polresta Sleman tidak pernah melakukan penahanan.
“Selama proses penanganan sampai tahap dua, kami tidak melakukan penahanan. Tidak ada penahanan, termasuk isu soal pemasangan GPS, itu tidak kami lakukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka berawal dari keterangan ahli yang menyimpulkan peristiwa tersebut masuk dalam kategori noodweer exces atau pembelaan diri yang tidak berimbang. Kesimpulan itu diperoleh setelah ahli menelaah rekaman CCTV dan alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
“Setelah melihat bukti-bukti CCTV dan dianalisis oleh ahli, ditentukan bahwa perkara ini masuk noodweer exces. Maka penyidik menilai perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan dilakukan penyidikan,” jelas Edy pada Headline News.
Sebelum perkara berlanjut, penyidik telah memfasilitasi upaya mediasi antara para pihak melalui penasihat hukum masing-masing. Namun, karena tidak ditemukan titik temu, sementara dari pihak korban melalui kuasa hukum terus meminta kejelasan proses hukum, penyidikan tetap dilanjutkan.
Kronologi kejadian bermula pada April, saat seorang perempuan menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor. Pelaku memotong tali tas selempang korban lalu melarikan diri. Suami korban yang melihat kejadian itu melakukan pengejaran menggunakan mobil. Pada upaya pertama, kendaraan sempat bersenggolan dengan sepeda motor pelaku, namun pelaku berhasil lolos. Pengejaran berlanjut hingga akhirnya sepeda motor pelaku ditabrak dari belakang, terpental menabrak tembok, dan kedua pengendara terjatuh serta meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penetapan tersangka dilakukan pada September 2025. Edy menyebut, sejak kejadian hingga proses penetapan tersangka dan pelimpahan tahap dua, tidak ada keberatan dari pihak tersangka.
Menanggapi sorotan Komisi III DPR RI, Edy menegaskan kesiapan Polresta Sleman untuk memberikan keterangan secara terbuka apabila diminta. “Apabila diminta memberikan keterangan, kami siap menyampaikan secara seutuh-utuhnya,” katanya.
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan, Edy menjelaskan adanya permohonan resmi dari pihak tersangka dengan jaminan dari istrinya. Selain itu, berdasarkan hasil penilaian penyidik, tersangka bersikap kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Walaupun ada permohonan dari pihak lain agar dilakukan penahanan, kami tetap tidak melakukan penahanan karena pertimbangan objektif penyidik,” ungkapnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa tidak terjadi benturan atau kecelakaan dalam peristiwa tersebut. Menurut Edy, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya senggolan serta tabrakan dari belakang, dan seluruh berkas telah diserahkan ke kejaksaan.
“Faktanya penyidik sudah mengumpulkan bukti, saksi, dan rekaman CCTV, dan semuanya sudah kami lampirkan serta serahkan kepada kejaksaan,” pungkas Edy.






















