Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus penipuan phising melalui SMS blast yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan RI. Dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), ia menyatakan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Pada tahap awal, polisi menemukan 11 tautan phising dan lima nomor telepon dengan format internasional yang digunakan dalam kejahatan siber tersebut. Kasus serupa juga ditemukan di Polda Sulawesi Tengah.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirimkan SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs web e-tilang palsu. Korban yang mengakses tautan tersebut kemudian menjadi sasaran penipuan. “Korban diarahkan ke website e-tilang palsu,” jelas Kapolri.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa ada sekitar seratusan tautan phising dan 11 nomor telepon yang disebarkan, sehingga jumlah korban diperkirakan cukup banyak. “Total tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini,” terang Kapolri.






















