Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Tingkatkan Aturan Registrasi Kartu Seluler untuk Cegah Penipuan

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
3 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Tingkatkan Aturan Registrasi Kartu Seluler untuk Cegah Penipuan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler, yang memberikan kontrol penuh kepada masyarakat atas nomor-nomor yang terdaftar dengan identitas mereka. Langkah ini diambil untuk mengurangi penipuan digital dan kejahatan siber yang sering memanfaatkan nomor tanpa identitas yang jelas.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya menutup celah penggunaan kartu seluler anonim dan memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

You might also like

Penguatan Peran Perempuan Indonesia dalam Pembangunan Nasional

Penguatan Peran Perempuan Indonesia dalam Pembangunan Nasional

29 April 2026
Kemenhub Panggil Green SM Terkait Insiden KRL di Bekasi Timur

Kemenhub Panggil Green SM Terkait Insiden KRL di Bekasi Timur

29 April 2026

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi masyarakat di ruang digital. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Dengan penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tambahnya.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas. “Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Selain itu, jumlah maksimal kepemilikan kartu prabayar dibatasi hingga tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang disalahgunakan.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya. Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya. Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Penguatan Peran Perempuan Indonesia dalam Pembangunan Nasional

Penguatan Peran Perempuan Indonesia dalam Pembangunan Nasional

by Ari Wibowo muhammad
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penguatan peran perempuan Indonesia menjadi fokus utama dalam mempercepat pembangunan nasional. Hal ini mencakup peran mereka dalam...

Kemenhub Panggil Green SM Terkait Insiden KRL di Bekasi Timur

Kemenhub Panggil Green SM Terkait Insiden KRL di Bekasi Timur

by Ari Wibowo muhammad
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) segera mengambil langkah pasca insiden kecelakaan KRL Cikarang...

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen untuk Pekerja Informal

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen untuk Pekerja Informal

by Wawan
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja...

Menkeu Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pajak Baru, Fokus pada Penguatan Ekonomi

Menkeu Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pajak Baru, Fokus pada Penguatan Ekonomi

by Aditya
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru atau menaikkan tarif pajak...

Menteri ESDM Jamin Ketersediaan BBM Nasional Stabil

Menteri ESDM Jamin Ketersediaan BBM Nasional Stabil

by Fajar
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) di...

Pemerintah Berlakukan Pembebasan Bea Masuk untuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Pemerintah Berlakukan Pembebasan Bea Masuk untuk LPG dan Bahan Baku Plastik

by Dani
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik selama...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Tangkap Komplotan Begal di Indramayu, Dua Pelaku Utama dan Penadah Ditahan

Polisi Tangkap Komplotan Begal di Indramayu, Dua Pelaku Utama dan Penadah Ditahan

6 December 2025
Rekaman CCTV menunjukkan detik-detik aksi penganiayaan di SPBU Kretek, Bantul

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Pelajar Di Sabet Celurit di Pom Kretek Jalan Parangtritis

9 March 2025

Istana Tolak Sewa Mobil Mewah 1.000 Unit untuk Upacara IKN

7 August 2024

Situs IndoXXI Pamit Mulai 1 Januari 2020

24 December 2019

Mantap! Upgrade Kartu Telkomsel 4G Lewat e-Commerce Bisa Dapat Kuota 30 GB

9 March 2021
Pemkab Katingan Intensifkan Gerakan Kasongan Beriman untuk Penataan Ruang Publik

Pemkab Katingan Intensifkan Gerakan Kasongan Beriman untuk Penataan Ruang Publik

2 April 2026
Status Gunung Bur Ni Telong Diturunkan ke Level II Waspada

Status Gunung Bur Ni Telong Diturunkan ke Level II Waspada

5 January 2026

Artikel Terbaru

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

29 April 2026
PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

29 April 2026
Mensos Tegaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Ditangani Jasa Raharja

Mensos Tegaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Ditangani Jasa Raharja

29 April 2026
Dinkes Gorontalo Catat 83 Kasus Baru HIV-AIDS di Awal 2026

Dinkes Gorontalo Catat 83 Kasus Baru HIV-AIDS di Awal 2026

29 April 2026
PMI Demak Adakan Donor Darah dalam Rangka May Day

PMI Demak Adakan Donor Darah dalam Rangka May Day

29 April 2026
Wali Kota Palangka Raya Dorong Sinergi Program PKK dengan Visi Daerah

Wali Kota Palangka Raya Dorong Sinergi Program PKK dengan Visi Daerah

29 April 2026
Bupati Banyuwangi Laksanakan Program “Bunga Desa” di Kecamatan Purwoharjo

Bupati Banyuwangi Laksanakan Program “Bunga Desa” di Kecamatan Purwoharjo

29 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    642 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.