Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan konflik agraria di desa-desa yang berada dalam kawasan hutan melalui kerja sama lintas kementerian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan. MoU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas kawasan dan status tanah masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan hal ini dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta. “Terkait kawasan hutan ini, sebenarnya kita sudah memiliki MoU dengan Menteri Kehutanan. Prinsipnya jelas, kita menggunakan rezim hukum yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron dalam siaran pers yang diterima , Jumat (23/1/2026).
MoU yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 ini menjadi landasan strategis untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan kawasan hutan dan pertanahan. Dalam kesepakatan tersebut, diterapkan asas hukum lex prior tempore potior jure, yang berarti ketentuan yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum utama. “Jika sertipikat tanah terbit lebih dulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus menyesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai hukum,” tegas Nusron.
Menteri Nusron juga mengakui bahwa masalah utama dalam konflik agraria adalah ketidakjelasan batas kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Meskipun pemasangan patok sudah diatur secara normatif, tantangan teknis di lapangan membuat implementasinya sulit dilakukan secara menyeluruh. “Tidak mungkin memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, jalan keluar paling rasional adalah kesepakatan lintas kementerian dan pembenahan peta melalui kebijakan One Map Policy yang akurat,” jelas Nusron Wahid.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda juga mendukung langkah ini, menilai MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai fondasi penting bagi pembaruan tata kelola agraria nasional. “Saya kira MoU ini merupakan embrio untuk dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan lintas sektor dalam penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri oleh Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Menteri Nusron didampingi oleh jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, serta Staf Khusus dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya.
Langkah penguatan sinergi lintas sektor ini sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan rakyat, terutama masyarakat desa yang selama ini berada dalam ketidakpastian status lahan.






















