Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Aceh menegaskan bahwa proses perekrutan dan pemberian dukungan operasional kepada relawan penanggulangan bencana dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi nasional. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk mendukung kerja relawan di lapangan.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, menjelaskan bahwa mekanisme perekrutan relawan mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Regulasi ini tidak menetapkan relawan melalui keputusan khusus, melainkan membuka partisipasi publik secara terbuka dan non-diskriminatif.
Rekrutmen relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah lembaga, termasuk Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dari kabupaten terdampak seperti IPAU, IPAT, IMPAT, IMPKL, IPMAT, Himapalsa, dan Hipmasil Singkil. Proses pendaftaran dilakukan melalui dashboard digital BPBA dan BNPB, sehingga data relawan, keahlian, lokasi tugas, serta aktivitas yang dijalankan dapat diakses secara transparan. Hal ini disampaikan Fadmi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/1/2026).
Dari lebih dari 3.200 relawan yang mendaftar, sebanyak 1.576 relawan atau 49,14 persen terverifikasi memenuhi syarat untuk menerima uang lelah, sementara 1.943 relawan atau 46,55 persen berhak menerima uang makan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran BTT 2025 yang ditutup pada 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Durasi kerja relawan dihitung sejak penetapan status tanggap darurat pada 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga pada 8 Januari 2026.
Untuk mendukung operasional relawan, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,907 miliar dari BTT 2025, yang terdiri dari Rp4,296 miliar untuk uang lelah dan Rp1,611 miliar untuk uang makan. Besaran tersebut mengacu pada standar BNPB, yaitu Rp120.000 per hari untuk uang lelah dan Rp45.000 per hari untuk uang makan.
BPBA memastikan seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Cash Management System (CMS) dan langsung ditransfer ke rekening pribadi relawan. Hingga 31 Desember 2025, berdasarkan laporan bendahara BPBA, realisasi anggaran mencapai Rp3.067.330.000 atau 51,93 persen, masing-masing Rp2.159.950.000 untuk uang lelah dan Rp907.380.000 untuk uang makan. Sisa anggaran sebesar Rp2.839.670.000 atau 48,07 persen dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan penggunaan BTT dilakukan secara tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Panitia seleksi, BPBA, dan seluruh perangkat pemerintahan bekerja secara profesional tanpa intervensi demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penanganan bencana berjalan efektif,” tegas Fadmi.






















