Headline.co.id, Batam ~ Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengumumkan rencana pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polda Kepri. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wilayah Kepulauan Riau Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium Batam Tourism Polytechnic (BTP). Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan PMI di wilayah perbatasan.
Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMI Ilegal yang dipimpin oleh Gubernur Kepri, dengan Kapolda Kepri sebagai Ketua Harian dan Wakapolda Kepri sebagai Wakil Ketua Harian. Kapolda Kepri menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, Satgas berhasil mencegah lebih dari 2.000 PMI yang hendak berangkat secara non-prosedural.
Menanggapi situasi ini, Kapolda Kepri menegaskan bahwa pembentukan Direktorat TPPO merupakan langkah strategis Polri untuk memperkuat penegakan hukum dan melindungi warga negara dari jaringan mafia tenaga kerja. “Langkah ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negara dari lingkaran mafia tenaga kerja,” ungkap Kapolda Kepri.





















