Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak memastikan bahwa layanan kesehatan bagi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) di wilayah tersebut tetap dapat diakses meskipun ada penyesuaian terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada Januari 2026. Penyesuaian ini berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang Surat Keputusan (SK) Tahun 2026-nya belum diterbitkan. Dalam keterangan resmi, disebutkan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang SK-nya belum terbit per Januari 2026 akan dinonaktifkan atau tidak diperpanjang sementara oleh BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Pemkab Siak menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi tenaga honorer atau non-ASN tetap diberikan melalui skema layanan yang telah disiapkan pemerintah daerah. Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh tenaga honorer atau non-ASN selama masa penyesuaian tersebut. “Bagi honorer/non ASN yang membutuhkan pelayanan kesehatan, pelayanan tetap diberikan secara gratis sementara melalui Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Siak,” ujar Afni pada Selasa, 13 Januari 2026.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui Program UHC Kabupaten Siak, peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Siak, serta melakukan pendaftaran melalui Puskesmas setempat. Pemkab Siak mengimbau seluruh tenaga honorer atau non-ASN agar memahami mekanisme pelayanan ini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sehingga hak atas layanan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal selama masa penyesuaian berlangsung.






















